Pada Dua Ahli Waris Modin dan Kader Kesehatan

Lagi, Walikota Madiun Salurkan Santunan Pro JKK-JKM

MADIUN (Realita) - Pemerintah Kota Madiun kembali merealisasikan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (Pro JKK-JKM). Kali ini, santunan diberikan kepada dua ahli waris dari dua kelurahan. 

Yakni ahli waris dari almarhum Ma’arifan warga jalan Pilang Jaya, Kelurahan Pilangbango yang tercatat sebagai Modin. Serta Suparnianto warga jalan Setinggil, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman merupakan kader kesehatan. Kedua keluarga ahli waris, masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Pergi Untuk Kembali

Wali Kota Madiun, Maidi menyampaikan turut bela sungkawa atas meninggalnya Ma'arifan dan Suparnianto yang meninggal dunia karena sakit. Kedua almarhum sebelumnya sudah didaftarkan sebagai peserta Pro JKK-JKM oleh Pemkot Madiun ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemberian santunan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada profesi yang belum mendapatkan perhatian. Masing-masing ahli waris dari kedua almarhum memperoleh santunan program JKM sebesar Rp 42 Juta,” ucapnya.

Baca Juga: Kirab Budaya, Tandai AMJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun

Dengan santunan tersebut, diharapkan keluarga yang ditinggalkan bisa memanfaatkannya dengan baik. Sehingga perekonomian keluarga dapat berjalan. Apalagi, kedua almarhum merupakan tulang punggung keluarga.

"Kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, jangan sampai keluarga yang ditinggalkan juga ikut hancur. Maka, asuransi diberikan bagi ahli waris agar bisa melanjutkan hidup," katanya usai menyalurkan santunan, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Sederet Artis Meriahkan Karnaval SCTV di Madiun

Pro JKK-JKM merupakan program unggulan Wali Kota Madiun, Maidi  diperuntukkan bagi masyarakat non Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini tercatat 14 ribu lebih masyarakat menjadi peserta JKK dan JKM. Iuran per bulan yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya dibiayai Pemkot Madiun.

Perlindungan sosial ini sejatinya telah ada sejak tahun 2020 lalu. Namun, dulu hanya untuk pekerja bukan penerima upah. Sejak tahun 2023 Pemkot Madiun menambah cakupan peserta hingga pekerja penerima upah. Mulai dari pekerja upahan maupun tenaga kontrak, ketua RT/RW, dan pekerja rentan yang terdiri dari linmas, kader kesehatan, pekerja sosial masyarakat, juru kunci, penjaga rumah ibadah, petani, difabel, hingga PKL atau pelaku UMKM.adv

Editor : Redaksi

Berita Terbaru