KABUPATEN MALANG (Realita) - Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) diketahui setiap tahun, mulai 2021 hingga 2023 menganggarkan rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Malang, yang berada di Jl. Gede Kota Malang.
Pada 2021, saat itu dalam pandemi Covid-19, dianggarkan senilai Rp 1,2 M. Bahkan, di Tahun 2022 dianggarkan 2 paket pekerjaan senilai Rp 199 juta dan Rp 198 juta.
Baca Juga: Tiap Tahun Dianggarkan, DPKPCK Sebut Rehab Rumdin Bupati Malang Karena Mendesak
Sedangkan 2023 ini, diketahui rehab Rumdin yang dihuni Bupati Sanusi itu dianggarkan Rp 800 juta, dengan CV pemenang melalui tender yakni CV ANJ, yang beralamat di Turen, Kabupaten Malang, dengan harga kontrak senilai Rp 680 juta.
Dikutip dari data yang diperoleh dari sumber media ini, bahwa kegiatan rehab di 2023 ini dimaksudkan untuk menghasilkan keluaran yang baik pada rehabilitasi Rumah Dinas Bupati di Jl Gede.
Dalam rehab ini yaitu pembuatan Mushola serta perbaikan dapur dan penyediaan air bersih yang layak dikomsumsi. "Mushola terletak di lantai 2 (dua) di atas dapur," tulis data itu.
Sedangkan untuk lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan oleh kontraktor pelaksana meliputi pendahuluan, pekerjaan tanah, pekerjaan pondasi, pekerjaan beton, pekerjaan pasangan, pekerjaan pengecatan, pekerjaan plafon, pekerjaan keramik, pekerjaan saniter, pekerjaan listrik dan pekerjaan sumur bor.
Pantauan tim media ini di lokasi Rumah Dinas Bupati Malang itu, nampak masih ada material berupa pasir dan bekas bongkaran material.
Media ini mencoba konfirmasi kepada CV pemenang yakni CV ANJ, melalui Whatsapp seluler. Namun pihak CV pemenang itu meminta awak media untuk menghubungi AD, seorang kontraktor yang beralamat di Kota Malang beserta mengirimkan kontak telepon seluler.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi Kabupaten Malang ke-1263, DPRD Gelar Paripurna Istimewa
"Hubungi saja pak, saya grupnya pak AD (inisial)," jawab CV ANJ melalui sambungan WhatsApp, Selasa (05/12/2023).
Ia juga mengatakan, bahwa masih grupnya AD. "Saya masih grupnya Pak AD. WA Pak AD langsung, atau datang ke kantor," ujarnya.
Bahkan, ia mengatakan bahwa CV ANJ juga milik AD, pemilik CV EJ yang beralamat di Kota Malang itu. "Langsung saja Pak AD biar jelas. Yang punya itu juga Pak AD. Langsung datang saja ke kantor eka jaya," katanya.
Sedangkan AD, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp seluler, membenarkan bahwa ia pemilik CV ANJ itu. "Pemilik Pak, komisaris," jawabnya sembari mengatakan masih di jalan, Rabu (06/12/2023).
Baca Juga: Bupati Malang Kunjungi Galeri UMKM Donomulyo
Sementara, Seketaris DKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro, saat dihubungi melalu sambungan WhatsApp, menyampaikan bahwa masih dilakukan pengecekan.
"Mohon waktu, tak cek nya sek ndek pelaksana teknisnya ya (saya cek dulu di pelaksana teknisnya), saya masih rapat. Masih DL," katanya.
Hingga artikel ini disusun, belum ada tambahan keterangan dari Johan.mad
Editor : Redaksi