Cak Imin Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

JAKARTA -Cawapres Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar menyoroti salah satu pasal dalam Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.

"Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami menolak total," katanya usai berdialog dengan mahasiswa di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12).

Baca Juga: Tak Mau Mundur dari DPR, Cak Imin: Saya Tidak Terikat

RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik, terutama pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ yang menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.

Adapun DPR RI telah mengesahkan RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut.

Baca Juga: KPK Tahan Pejabat Kemenakertrans Era Muhaimin Iskandar

Sosok yang akrab disapa Cak Imin itu meyakini mayoritas fraksi di DPR akan menolak usulan dalam pasal tersebut. Sebab, hal ini dianggap terlalu dipaksakan.

Cilegon dalam

Pendamping Anies Baswedan itu juga beranggapan penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden merupakan kondisi yang membahayakan bagi demokrasi.

Baca Juga: Cawapres Muhaimin Iskandar Habiskan Malam Pergantian Tahun Bersama Jurnalis Kota Batu

"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," tegasnya.

Sebelumnya, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik. Itu lantaran pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.gl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru