Tak Kasasi Vonis Pinangki, Bukti Kejagung Gagalkan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung ( Kejagung) memutuskan tak mengajukan kasasi atas vonis ringan Pinangki Sirna Malasari. Keputusan itu membuktikan bahwa korps Adhyaksa diduga kembali melindungi eks jaksa tersebut. 

Menurut Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, keputusan Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut jelas mencoreng kampanye pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Jokowi. Bahkan dirinya menilai kejaksaan sudah tak punya rasa malu. 

Baca Juga: Kejagung Geledah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

"Menurut saya tindakan tidak kasasi itu memang tidak mengherankan karena Kejaksaan pasti berdalih bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun tanpa disadari, keputusan kejaksaan itu sudah mengagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi. Karena memang sejak awal institusi Kejaksaan Agung terlihat nyata sangat melindungi Pinangki dan menurut saya mereka sangat tidak tahu malu," ungkap Haris kepada wartawan di Jakarta, Kamis (08/07/2021). 

Menurutnya, Pinangki adalah wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia. Bahkan ia menduga pembakaran gedung Kejaksaan Agung merupakan sedikit cerita dari institusi tersebut untuk mengelabui publik dengan mengatasnamakan penegakan hukum. 

"Kondisi ini menyedihkan. Menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini. Alhasil Jaksa Agung ST Burhanuddin semakin tidak populis di mata masyarakat," kata Haris. 

Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah bersikukuh mempertahankan vonis ringan eks jaksa Pinangki. "ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada Selasa (06/07/2021). 

Baca Juga: Kajati Jatim Mia Amiati Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Pada Upacara HBA ke-64 Tahun

Kurnia mengatakan, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan mestinya diganjar hukuman maksimal. Namun jaksa tidak kasasi atas vonis Pinangki yang hanya 4 tahun penjara. 

Cilegon dalam

Bagi ICW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. "Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," kata dia. 

Menurutnya, salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar Kejaksaan yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra. "Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini," katanya. 

Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Riono Budisantoso, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama ini menyampaikan alasan JPU untuk tidak mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya dalam keterangan tertulis. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru