SURABAYA (Realita)- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Surabaya akan segera ditandatangani. Pasalnya, draf keputusan itu sudah sampai di mejanya dan sudah ada paparan dari dinas terkait.
“Jadi, insyaallah staf ahli yang garang akan segera terwujud dan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Surabaya itu,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Heri Koencoro Bos Rasa Sayang Grup, Pasangan Eri Cahyadi-Armuji Cocok Lanjutkan Periode Kedua
Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Surabaya sebagai penjabaran dari Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya.
Di antara isi Keputusan Wali Kota Surabaya itu adalah Staf Ahli mengikuti dan/atau memberikan saran/masukan pada rapat/diskusi pembahasan/perumusan kebijakan daerah yang meliputi antara lain pembahasan anggaran, pembentukan Produk Hukum Daerah, isu strategis atau hal-hal lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, Staf Ahli melalui Sekretaris Daerah dapat mengundang Kepala Perangkat Daerah dan/atau pihak terkait lainnya atas disposisi wali kota dan/atau Sekretaris Daerah dan/atau inisiatif sendiri untuk mendapatkan data, dokumen dan/atau informasi dari Perangkat Daerah, dan Perangkat Daerah wajib menyediakan dan memberikan data, dokumen, dan/atau informasi yang diminta oleh Staf Ahli, dan Staf Ahli membuat telaah staf kepada wali kota melalui Sekretaris Daerah untuk memberikan pendapatnya berdasarkan data, dokumen, dan/atau informasi yang diperoleh.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Pertolongan Pertama Henti Jantung
Menurut Wali Kota Eri, staf ahli yang dia inginkan adalah staf ahli yang bisa memberikan rekomendasi dan masukan kepada wali kota, termasuk soal kepala dinas ini dibatalkan, kepala dinas ini kerjanya jelek dan sebagainya. Bagi dia, staf ahli itu harus bisa memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan-kebijakan apa yang akan diambil oleh wali kota.
“Itulah staf ahli yang sebenarnya, sama seperti Stafsus Presiden yang posisinya bisa memberikan masukan-masukan dan rekomendasi, bukan staf ahli yang hanya sebagai pelengkap dan duduk-duduk saja, tidaklah. Staf ahli itu sebenarnya sama, sama eselonnya, pendapatannya sama, kalau hanya duduk saja enak dong,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota Eri menegaskan bahwa staf ahli itu adalah orang-orang pilihan. Namun, mereka memang tidak memegang anggaran, berbeda dengan Kepala Perangkat Daerah (PD) yang memegang anggaran, sehingga mereka ini berhak mengusulkan kebijakan, mengevaluasi sebuah kebijakan, melakukan masukkan-masukan apa yang akan dilakukan oleh wali kota dan mereview semua aturan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial
“Nantinya, staf ahli ini juga akan berputar seperti biasa, kepala dinas ke staf ahli dan bisa juga staf ahli ke kepala dinas,” katanya.
Meski begitu, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, karena ternyata Menpan kemarinnya memberikan arahan bahwa bisa evaluasi 3 bulan sekali. “Jadi, sekarang bisa dilakukan evaluasi 3 bulan sekali, lalu setahun bisa diturunkan, kalau dulu dua tahun,” pungkasnya.ys
Editor : Redaksi