SURABAYA (Realita)- Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa pembunuhan mahasiswi UBAYA Angeline Nathania dituntut hukuman 19 tahun penjara. Tuntutan itu digelar dengan dihadiri langsung oleh terdakwa Roy dan penasehat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa secara dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Disiksa Oknum Polisi, 30 Polisi Diperiksa Propam
“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun,” katanya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12/2023).
Menurut JPU Suparlan, hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni terdakwa Roy bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum.
“Hal yang memberatkan yakni pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa tergolong sebagai perbuatan sadis,” paparnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami akan ajukan nota pledoi,” katanya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Penuh Misteri, ke Mana Tiga Pelaku yang Kabur hingga Hari Ini?
Bambang, ayahanda Angeline Nathania usai mengikuti persidangan mengaku bahwa dirinya tidak puas dengan tuntutan 19 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu ringan karena terdakwa banyak melakukan kebohongan selama persidangan yang sebenarnya telah terbantahkan.
Bambang kini hanya bisa berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. “Kiranya majelis hakim dapat menelaah lagi tuntutan tersebut dengan memperberat hukuman yang dijatuhkan nanti,” katanya kepada wartawan.
Perlu diketahui, terdakwa Roy melakukan tindakan pembunuhan usai korban menghina anak terdakwa. Penghinaan tersebut akhirnya membuat terdakwa emosi. Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya, sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas.
Baca Juga: Teriakan Terakhir Cewek MiChat yang Digorok-Mayat Dimasukkan Koper di Kuta
Kemudian terdakwa mengambil koper di rumah mertuanya. Lantas memasukkan jenazah korban ke dalam koper. Sebelum memasukkan ke dalam koper, terdakwa lebih dulu melilitkan jenazah dengan bubble warp, agar bau busuk jenazah korban tidak tercium.
Terdakwa kemudian meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Mojokerto dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar, terdakwa berhenti dan menurunkan koper yang berisikan mayat korban. Oleh terdakwa koper tersebut dibuang ke jurang.
Setelah dinyatakan hilang, beberpa hari kemudian jenazah korban akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian. Setelah dilakukan autopsi, diketahui bahwa korban tewas karena kehabisan oksigen. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terdakwa.ys
Editor : Redaksi