DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Penyandang Disabilitas dan Kemajuan Kebudayaan

KABUPATEN MALANG (Realita)- DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi dari DPRD di Ruang Sidang Gedung DPRD, Jalan Panji No.119 Kepanjen, Rabu (13/12/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kholiq, Wakil Ketua Miskat, Wakil Ketua Shodikul Amin, seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang. Nampak hadir Bupati Malang Sanusi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Malang Pengambilan Sumpah PAW Satu Anggota dari PKB

Sementara, dalam penyampaiannya, juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Joko Eko Sujarwanto, mengatakan berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor :  188.4/35/KPTS/35.07.040/2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Malang Tahun 2023, DPRD telah menginisiasi 4 (empat) Raperda.

Dari empat raperda itu, kata Joko Eko, saat ini akan disampaikan dua Raperda. "Yaitu, satu Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan dua, Pemajuan Kebudayaan Daerah," kata Joko Eko Sujarwanto. 

Joko menjelaskan, perlunya disahkan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, karena penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. 

"Penyandang Disabilitas sebagai salah satu komponen masyarakat selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan," ungkapnya. 

Kemudian, kata Joko, secara umum, Peraturan Daerah (Perda) ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis. "Prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi," katanya. 

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini diharapkan akan menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak di daerah. 

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Kabupaten Malang ke-1263, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

"Harapannya akan menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak di daerah, baik itu pemerintah maupun masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menyangkut pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi bagi penyandang disabilitas," ungkapnya. 

Sedangkan terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Kebudayaan Daerah, Joko menjelaskan, bahwa budaya masyarakat Kabupaten Malang merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Malang, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya, sehingga perlu dilestarikan melalui Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. 

"Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika," tegasnya. 

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Persetujuan Propemperda dan Raperda APBD 2024

"Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah kenusantaraan, toleransi, keadilan, ketertiban, kearifan local, kemanfaatan, keberlanjutan, partisipasi, gotong royong, inovatif dan kreatif," tambah Joko. 

Adapun ruang lingkup dari Raperda ini, Joko Eko membeberkan, yaitu, tentang objek pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah, tugas dan wewenang pemerintah daerah, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, larangan, penghargaan, peran serta masyarakat, koordinasi strategis lintas sektor, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, serta pembiayaan dan ketentuan pidana. 

"Kami berharap dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dibahas dan akhirnya disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru