Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bupati Malang Sampaikan LKPJ 2023

MALANG (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (28/3/2024).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Darmadi itu, dihadiri oleh Bupati Malang Sanusi, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Wakil Ketua DPRD M. Kholiq, seluruh anggota DPRD, seluruh OPD hingga camat di lingkungan Pemkab Malang dan Forkopimda di Kabupaten Malang.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Persetujuan Industri dan Jawaban Bupati soal PAPBD 2024

Dalam penyampaiannya, Bupati Malang H.M Sanusi menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Malang tahun 2023 sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) di antaranya adalah, yang pertama pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 4,501 triliun terealisasi 97,19%.

"Pendapatan itu di antaranya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi 81,80 persen, pendapatan transfer terealisasi 101,91 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi 99,78 persen," katanya.

Sedangkan yang kedua yaitu belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 4,705 triliun terealisasi 91,46% yang terbagi atas, belanja operasi terealisasi 89,37%, belanja modal terealisasi 94,97%, belanja tidak terduga terealisasi 42,99%, dan Belanja Transfer terealisasi 98,09%.

Ketiga adalah pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp 216,131 miliar dan terealisasi 100% yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu.

"Untuk pengeluaran pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp12 miliar dan terealisasi 100 persen," ujar Sanusi.

Untuk melihat sampai sejauh mana capaian keberhasilan pembangunan tahun 2023, Sanusi menyampaikan secara garis besar capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Malang berdasarkan 6 (enam) prioritas pembangunan tahun 2023.

Prioritas pertama yaitu percepatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor andalan dan mendorong sektor industri, perdagangan dan pemberdayaan masyarakat serta ekonomi kreatif.

"Dengan capaian bahwa kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara sebanyak 3.115.081 orang, Nilai tambah hasil produksi pertanian berdasarkan kontribusi PDRB, sektor tanaman pangan sebesar 2,37 persen, sektor hortikultura 3,86 persen, sektor perkebunan 1,48 persen, sektor perikanan 1,62 persen, dan sektor Peternakan 4,84 persen," paparnya.

Untuk jumlah wirausaha baru mikro dan kecil berdasarkan pertumbuhan usaha mikro sebesar 0,49% dan koperasi aktif 78,17%. Pertumbuhan PDRB kategori perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 21,18% dan pertumbuhan PDRB kategori industri engolahan sebesar 35,42%.

"Sedangkan nilai realisasi investasi sebesar Rp58,829 triliun dan jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) sebanyak 33.109 investor, skor pola pangan harapan (PPH) konsumsi sebesar 88,70%," jelasnya.

Prioritas kedua, kata Bupati Sanusi yakni peningkatan pembangunan infrastruktur yang merata untuk mendukung perekonomian dan pariwisata serta peningkatan daya saing daerah.

"Dengan capaian antara lain, persentase desa maju sebesar 20,11%, persentase prasarana jalan kondisi mantap sebesar 73,30% dan luas areal layanan irigasi sebesar 30.434,11 Ha, persentase penurunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar 13,82%, persentase akses masyarakat terhadap prasarana sarana lingkungan dasar perumahan dan permukiman, serta penataan ruang dan bangunan sebesar 59,38%," ucapnya.

Prioritas Ketiga, yakni peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing, dengan capaian beberapa di antaranya, indeks pendidikan sebesar 0,814, angka usia harapan hidup sebesar 75.14 tahun, tingkat partisipasi ngkatan kerja sebesar 89,91%, persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial sebesar 85,5% dan Persentase PMKS skala memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar sebesar 52,62%.

Baca Juga: Pekerjaan Perbaikan Jembatan Landungsari Dau Segera Dimulai

Prioritas keempat, yakni peningkatan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.

Cilegon dalam

"Capaiannya adalah predikat BB Nilai SAKIP 75,22, Opini BPK predikat WTP, Nilai LPPD tinggi pada tahun 2022 dan Indeks Integritas Pemerintah Kabupaten Malang sebesar 76,72, indeks profesionalitas ASN sebesar 75,49, persentase PAD terhadap total pendapatan sebesar 19,23%, indeks kepuasan masyarakat sebesar 85,71, ideks sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebesar 3,36," terang Bupati Sanusi.

Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian LKPJ 2023 oleh Bupati Malang. (Ist)Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian LKPJ 2023 oleh Bupati Malang. (Ist)

Prioritas kelima, yakni peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat dengan mengangkat kebudayaan dan kearifan lokal serta penegakan hukum. "Dengan capaian antara lain, persentase Plenanganan kasus konflik sosial sebesar 100%, persentase penurunan kasus pelanggaran perda sebesar 3% dan penanganan gangguan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat sebesar 7%," ungkap Sanusi.

Prioritas keenam yaitu peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim, dengan capaian antara lain, indeks kualitas air sebesar 65 Poin, indeks kualitas udara sebesar 83,45 Poin, dan Indeks kualitas tutupan lahan sebesar 50,72 Poin dan indeks Risiko Bencana sebesar 118,63

Bupati Sanusi juga mengatakan, capaian keberhasilan tahun 2023 sebagai implementasi RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 secara umum telah sesuai target yang ditetapkan. Salah satu kebijakan pariwisata yang terus dijalankan Pemerintah Kabupaten Malang adalah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari, dan selanjutnya telah siap beroperasi berdasarkan keputusan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 2 tahun 2022, tentang Penetapan Beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.

Selain itu juga terus dikembangkan potensi-potensi pariwisata lainnya seperti Klaster Wisata Petualang (Rafting Kasembon, Paralayang Modangan Donomulyo, Surfing BOWELE Tirtoyudo), Klaster Budaya Singosari (Situs Candi, Arca Dwarapala, Pemandian Peninggalan Kerajaan Singosari, Museum Singhasari serta Situs Srigading), Klaster Agribisnis (Perkebunan Kopi Ampelgading, Sumbermanjing Wetan, Tirtoyudo, Dampit dan Wonosari), Klaster Wisata Religi (Gunung Kawi dan Masjid Tiban) dan Klaster Wisata Pantai Malang Selatan, serta pengembangan Desa Wisata.

"Capaian Indikator Kinerja Utama Kabupaten Malang sebagai gambaran pencapaian Visi dan Misi Daerah disampaikan dintarnya persentase lenurunan kasus konflik sosial dan keagamaan yang ditangani mencapai 37,90 persen, indeks eformasi birokrasi sebesar 75,16, persentase desa mandiri mencapai 79,89 persen," jelas Sanusi.

Baca Juga: Jembatan Landungsari Malang Segera Ditangani dengan Rekonstruksi Ulang, Rp 650 Juta Telah Disiapkan

Lanjut Sanusi, untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 5%, dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG) sebesar 88,35. Persentase tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,70%. Persentase penduduk miskin sebesar 9,45%. Indeks gini tahun 2023 sebesar 0,378.

Dalam kesempatan itu, Sanusi juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang, atas dukungannya sehingga sepanjang tahun 2023 dengan berbagai tantangan yang ada, Kabupaten Malang masih mampu meraih 345 prestasi.

"Baik itu prestasi tingakat internasional, nasional, regional Jawa Timur, dan lembaga independen baik yang ditujukan kepada pemerintah daerah secara kelembagaan, maupun tokoh dan elemen masyarakat Kabupaten Malang secara kelompok atau perorangan," tandasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan bahwa penyampaian LKPJ Tahun 2023 oleh Bupati Malang adalah sebagai kewajiban Bupati Malang untuk menunaikan apa yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015.

"Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 dan Permendagri nomor 18 tahun 2020, bahwa LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pmerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran," jelasnya.

Apalagi, dengan adanya Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah harus bersinergi dengan pemerintah pusat. "Pemerintah daerah harus mengimplementasikan itu," tutupnya.

Dalam rapat paripurna ini, juga dilakukan penandatanganan bersama dan simbolis penyerahan LKPJ dari Bupati Malang kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang. (adv/mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru