Menolak Diajak Bersetubuh, Wanita di Cilegon Dibunuh Kakak Ipar

CILEGON (Realita)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Polda Banten mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang terjadi pada Selasa (12/12) sekitar pukul 08.30 WIB di dalam kamar rumah korban, di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul Bahri sewaktu Prees Conference,  Rabu (13/12), di aula Wicaksana Laghawa, Polres Cilegon Polda Banten membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Pemerkosa Anak Nyaris Dihajar Massa sebelum Diamankan Polisi

"Satreskrim Polres Cilegon telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang terjadi pada Selasa (12/12) diketahui sekitar pukul 09.00 telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku N (34) terhadap korbannya saudari R (21) dimana pelaku adalah kakak ipar korban," kata Syamsul.

Syamsul menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Kronologi kejadian tersebut adalah dengan cara pelaku N mengetuk pintu belakang rumah korban. Kemudian korban R membukakan pintu setelah itu pelaku N mengatakan meminjam uang kepada korban  untuk beli bensin. Namun korban mengatakan tidak punya lalu korban masuk ke dalam kamar dan diikuti oleh pelaku N," kata Syamsul.

Setelah korban R dan pelaku N masuk berada di dalam kamar kemudian pelaku mengajak korban untuk bersetubuh, imbuh Syamsul, namun korban menolak.

"Kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur. Karena korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar pelaku sehingga pelaku memukul bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan dan mencekik leher korban hingga korban tidak berdaya dan meninggal di tempat.  Selanjutnya, pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 60.000 yang berada di dalam toples, kemudian pelaku keluar rumah melalui pintu samping untuk mencari rumput.  Dan ketika di rumah korban sudah ramai, pelaku kembali ke rumah korban hingga akhirnya pelaku diamankan di rumahnya tepat di samping  rumah korban," tambah Syamsul.

Baca Juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE

Modus operandi pelaku, imbuh Syamsul, ialah mengajak korban untuk bersetubuh dan memeluk korban. Namun korban menolak dan mencakar pelaku kemudian pelaku mendorong korban.

Cilegon dalam

"Hingga korban terjatuh ke kasur kemudian pelaku menonjok korban sebanyak dua kali dan pelaku mencakar korban dan mencekik korban hingga korban meninggal dunia,"ulasnya.

Syamsul menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Siswi SMP Kepergok Ibunya Sedang Disetubuhi Pacar di Rumah

"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah baju kaos berwarna hitam milik korban, satu buah celana tidur panjang berwarna biru bermotif milik korban, satu buah toples penyimpanan uang yang berisikan uang receh Rp500 sebanyak 15 buah dan uang Rp1000 sebanyak dua buah milik korban, tiga lembar uang Rp5000 milik korban, satu lembar uang Rp 10.000 milik korban, satu lembar uang Rp1.000 milik korban, 17 lembar uang Rp2000 milik korban, satu buah sprei kasur berwarna hijau bermotif milik korban satu buah baju kaos lengan panjang berwarna hitam dan abu-abu milik pelaku, satu buah celana panjang bahan berwarna abu-abu gelap milik pelaku," terangnya.

Pelaku N  telah melanggar pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru