Kurator Aziz Dilaporkan Debitur ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Daftar Piutang Tetap

SURABAYA (Realita)- Hie Khie Sin pengusaha asal Bali sekaligus Debitur dalam perkara PKPU nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Surabaya melaporkan Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein Dkk, di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/12/2023). Aziz dilaporkan pidana dugaan pemalsuan, karena adanya perbedaan dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang diajukan oleh Kurator. 

"Saya melaporkan bukan untuk diri saya sendiri, tapi saya mau membayar utang ke para kreditur. Sebagai tanggung jawab saya sebagai Debitor kepada semua kreditur saya. Tetapi seolah-olah kurator Aziz menutup mata. Saya merasa dihabisi oleh Kurator Aziz yang didukung oleh hakim pengawas," keluhnya, Jumat (15/12/2023) pada awak media.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur

Hie Khie Sin juga mengatakan bahwa dirinya sudah 2 kali mengajukan pergantian Kurator tapi tidak pernah digubris oleh hakim pengawas, malah muncul DPT yang dirinya tidak pernah mendapatkan verifikasi. 

"Saya sudah 2 kali mengajukan permohonan pergantian Kurator, tapi tidak ditanggapi tapi tiba-tiba muncul DPT (Daftar Piutang Tetap) baru, yang saya dan kreditur tidak tau kapan verifikasi,"kata Hie Khie Sin. 

Berdasarkan surat LP/B/1340/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, Khie Hie Sin ingin ada keadilan yang ditegakkan. "Disini saya ingin keadilan ditegakkan, Karena saya tidak ada niat menipu atau manipulasi," jelasnya.

Sementara, kuasa hukum para kreditur yaitu Eko Susianto menambahkan tentang perbedaan DPT yang selama ini terjadi.

Atas pelaporan itu, lantaran ada dugaan pemalsuan Daftar Piutang Tetap (DPT) diajukan oleh Kurator. Pasalnya ada perbedaan antara DPT tanggal 21 Juli 2022 dengan DPT yang tanggal 22 November 2023. Terutama untuk tagihan atas nama Toko Nadi Karya Utama.

Baca Juga: Hie Khie Sin Serahkan Bukti Tambahan ke KY Atas Dugaan Kode Etik Hakim Niaga Surabaya

"Pada tanggal 22 November tahun 2023, Toko Nadi Karya Utama ini sudah tidak ada. Dihilangkan," kata Eko. 

Kemudian, lanjut Eko yang kedua untuk tagihan Bank BCA dan Bank BPR Lestari hanya satu tagihan, itupun sifatnya separatis. Tetapi tagihan tanggal 22 November 2023 dipecah. Ada yang separatis dan konkurent. Proses pergantian itu tidak melalui proses mekanisme yang ada. Harusnya para kreditur diundang diverifikasi untuk tagihan-tagihan tersebut.

"Ya.. wajar-wajar saya kalau Debitur ini melaporkan Kurator ke polisi," ucap Eko. 

Eko juga melayangkan surat keberatan terhadap hakim pengawas terkait adanya perbedaan DPT itu. Bahkan pihaknya juga sudah melaporkan hakim pengawas ke Komisi Yudisial. 

Baca Juga: Perkaranya Mangkrak, LBH Damar Indonesia Orasi di Depan Polrestabes Surabaya

"Dalam keberatan itu, kami juga mengatakan kepada hakim pemutus terkait perbuatan hakim pengawas pada tanggal 11 bulan 12 2023. Khusus untuk DPT PT Elang,  orangnya secara fisik tidak hadir dan tidak menunjuk wakilnya sesusai undang-undang. Khawatirnya itu dihitung oleh suara yang mendukung Kurator. Harusnya itu absen,"bebernya.

Eko berharap semua ini agar segera dibereskan tetapi dengan DPT yang benar. Jika ada hartanya Debitur yang pailit dikelola yang benar.  "Memang selama ini kami tidak pernah komunikasi dengan Kurator. Ketika kami dengar harta Debitur dikelola tidak benarbenar. Dari situ kami khawatir dan mengajukan keberatan untuk ganti Kurator," pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke polisi, Kurator Aziz belum bisa menjelaskan dan pihaknya masih di Jakarta. "Oh iya bang ..ini masih di Polda Metro Jaya," singkatnya, melalui Chat WhatsApp, pada Jumat (15/12/2023).ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru