FKM Unair Dukung Peraturan Wali Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok

SURABAYA (Realita)– Lebih dari 60 juta penduduk Indonesia merupakan perokok aktif. Sedangkan, angka perokok remaja dari tahun ke tahun terus meningkat. Termasuk, di Jawa Timur.

Oleh karena itu, untuk menekan tingginya perokok aktif remaja di Jawa Timur khususnya Kota Surabaya, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabya terus mendukung pengimplementasian Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial

Dalam kesempatan kegiatan Diseminasi bertema “Kota Surabaya Menuju 100% Implementasi KTR” pada Kamis, (21/12 23) di Airlangga Sharia & Enterpreneurship Education Center (ASEEC) Tower Kampus B Surabaya, FKM Unair kembali mengajak masyarakat khususnya generasi muda untuk turut mendukung penegakkan KTR.

Untuk itu, FKM Unair menghadirkan narasumber menarik diantaranya, Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes (Direktur P2PTM Kemenkes RI), Nanik Sukristina, S.KM.,. M.Kes (Dinas Kesehatan Kota Surabaya) dan Prof. Dr. Santi Martini, dr., M.Kes. (Research Group Tobacco Control (RGTC) FKM UNAIR).

Kemenkes RI, Dr. Eva Susanti menyampaikan bahwa, terdapat 9 target global pengendalian PTM Tahun 2025. Salah satunya adalah Penurunan Konsumsi Tembakau hingga 30%. Sementara, untuk indikator RPJMN Tahun 2020-2024, target Tahun 2023 adalah 8,8%.

“Kita mempunyai Kebijakan Pengendalian Konsumsi Tembakau di Indonesia. Salah satunya adalah UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan,” ucap Dr Eva.

Oleh karena itu, lanjut Dr. Eva, skrining PTM menjadi prioritas sebagai salah satu langkah menurunkan risiko penyakit katastropik yang membebani JKN. Berbagai upaya yang dapat  dilakukan untuk menurunkan PTM dengan  mengendalikan faktor risikonya termasuk peran  bersama dalam menurunkan prevalensi merokok pada anak-remaja sebagai upaya mewujudkan generasi sehat di masa depan (Generasi Emas 2045).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah

Oleh karena itu, implementasi KTR  di daerah juga sangat penting sebagai upaya menekan prevalensi perokok pemula, dan bagi yang sudah terlanjur merokok, adanya Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) perlu terus diperkuat hingga menjangkau  anak-remaja di satuan pendidikan,” tegasnya.

Cilegon dalam

Sedangkan, Nanik Sukristina dari Dinkes Surabaya menyatakan  bahwa, dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup sehat, utamanya masalah pencemaran udara yang baik dan sehat, terutama pencemaran udara yang diakibatkan salah satunya berasal dari polusi asap rokok yang mengganggu kesehatan telah ditetapkan Perda No 2 tahun 2019 dan Perwali No 110 tahun 2021 tentang KTR yang menjadi payung hukum serta pedoman bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan Kota Surabaya yang bersih dari asap rokok.

Ada 8 area yang diatur menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya. Diantaraya, Sarana kesehatan, Sarana Pendidikan, Area Bermain Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat umum dan Tempat lainnya (yang diatur oleh walikota).

Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Pemkot bersama PERSI Gelar Surabaya Pahlawan Run 2024

Ditempat yang sama, Prof. Dr. Santi Martini, dr., M.Kes menjelaskan, bahwa, Kota Surabaya telah menginisiasi dan sedang mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Berdasarkan data sebagian besar sarana di Kota Surabaya sudah menerapkan KTR. Namun, sebagian sarana belum menerapkan KTR dengan beberapa alasan,” ungkap Prof. Santi.

Berdasarkan hasil survey independen yang dilakukan oleh Research Group Tobacco Control (RGTC) FKM UNAIR berikut adalah rekomendasi yang dapat diupayakan bersama-sama di Kota Surabaya diantaranya, Sosialisasi Perda dan Perwali KTR Kota Surabaya melalui iklan layanan masyarakat di berbagai media, serta pemasangan signing di 7 sarana KTR. Kedua, dibentuknya Satgas KTR. Ketiga, penindakan terhadap pelanggaran regulasi KTR. Keempat, pemasangan signage “Kawasan Tanpa Rokok”/”Dilarang Merokok” di tempat yang strategis & mudah dilihat orang. Kelima, kolaborasi lintas sektor untuk mendukung Kawasan Tanpa Rokok dan edukasi kesehatan dilakukan rutin dengan cara yang kreatif dan inovatif untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok terutama pada anak-anak dan remaja.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru