KOTA MALANG (Realita)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.
Hal itu merupakan tindak lanjut atas penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Kota Malang dengan PT. PLN (Persero) tentang pemungutan pajak penerangan jalan, pembayaran rekening listrik, serta penyelenggaraan penerangan jalan umum Pemerintah Kota Malang, dalam rangka peningkatan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang yang berasal dari PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas Tenaga Listrik.
Baca Juga: Bapenda Luncurkan 228.233 SPPT, Pj Wali Kota Malang Optimis Target Rp 73 M Tercapai
Berdasarkan amanah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disesuaikan untuk tarif PBJT atas Tenaga Listrik dimana penggunaan untuk rumah tangga sebesar 7% dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10%,dan penggunaan untuk bisnis sebesar 5% dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10%.
Namun demikian, ada beberapa penggunaan tenaga listrik yang dikecualikan dengan tarif 0 % yaitu untuk konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si menjelaskan bahwa sesuai arahan bapak Pj. Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM dengan adanya kesepakatan yang terjalin ini, pihaknya akan melakukan analisa dan proyeksi potensi pendapatan Kota Malang.
Handi juga menegaskan, hal tersebut bukan saja sebagai upaya untuk meningkatkan bertambahnya potensi proyeksi pendapatan dari sektor pajak, namun juga sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Permudah Wajib Pajak, Bapenda Kota Madiun Sosialisasikan Aplikasi Simpadama
"Hak dan kewajiban sudah diatur dengan jelas dalam kesepakatan ini, agar dapat mengantisipasi terjadinya pihak yang merasa dirugikan, harapannya kedua belah pihak dapat terus bekerjasama, bisa kontinu," ucapnya.
Lebih lanjut, Handi juga menekankan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan wujud penjaminan kelancaran pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik dan untuk menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik melalui sistem Web Service yang dikelola PT. PLN (Persero) UP3 Malang.
Baca Juga: Lima Resto Diduga Manipulasi Pajak, Komisi B DPRD Kota Malang Segera Panggil Bapenda
"Dengan adanya kebijakan ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang," terangnya.
Sebagai informasi, penerapan tarif PBJT atas Tenaga Listrik sebesar 10% bukan hanya diterapkan di Kota Malang, namun juga di Kabupaten Malang, Kota Pasuruan dan beberapa Kabupaten / Kota lainnya. mad
Editor : Redaksi