Tabrak Polisi dan Wartawan, Pemabuk Dituntut 6 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Rafly Aditya Kurniawan (19), pemabuk yang menabrak anggota polisi dan wartawan saat giat Operasi Zebra 2023 di depan Grahadi Surabaya dituntut 6 bulan penjara. Pemuda yang tinggal di Rusunawa Gunungsari, Surabaya ini dinyatakan bersalah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa.

Surat tuntutan dibacakan pada sidang yang digelari di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024) lalu. “Menyatakan terdakwa Rafly Aditya Kurniawan terbukti bersalah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan luka berat,” bunyi surat tuntutan.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Perbuatan Rafly sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 311 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafly Aditya Kurniawan dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi surat tuntutan.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki membenarkan bahwa Rafly Aditya Kurniawan telah menjalani sidang tuntutan. “(Sidang tuntutan) sudah, dituntut 6 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Perlu diketahui, karena mengendarai motor dalam kondisi mabuk, Rafly Aditya Kurniawan menabrak anggota polisi, M Rulyansyah Aldi Putra dan wartawan Sholihul Hadi saat dilakukan giat Operasi Zebra 2023 pada September 2023. Akibat dari kejadian itu, Ruly mengalami luka memar kakinya, sedangkan Sholihul Hadi mengalami kaki saya patah dan tidak bisa beraktivitas selama 3 bulan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Motor Tabrak Truk Oli, 1 Tewas

SAMPIT - Insiden kecelakaan antara pengendara sepada motor dengan truk Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Jenderal Sudirman Km 60, Kabupaten Kotawaringin Timur …