SURABAYA (Realita)- Fanty Liliastutie dan Andi Saputra dua mantan karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah sengaja menyalahgunakan dana nasabah bank syariah.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri menyatakan terdakwa Fanty Liliastutie sebagai Funding and Transaction Staff dan Andi Saputra sebagai Collection Staff. Terbukti secara dah melanggar Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun,” ujar ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusannya pada sidang di PN Surabaya, Senin (8/1/2024).
Selain hukuman badan, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2 miliar rupiah. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,”tegas hakim Saifudin.
Vonis tersut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu. Pada sidang sebelumnya, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Berdasarkan surat dakwaan dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan Fanty Liliastutie dan Agus Saputra terjadi pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2022 bertempat di Kantor Bank BSI KCP Surabaya Diponegoro 2.
Pada 2010, Fanty Liliastutie bekerja di BRI Syariah kantor cabang pembantu Surabaya Rungkut Surabaya, bertugas di bagian Funding Officer (FO). Kemudian pada 2015, Fanty Liliastutie pindah tugas ke BRI Syariah kantor cabang pembantu Surabaya Diponegoro 2 di bagian FO.
Bahwa saat BRI Syariah merger dengan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah) dan berubah menjadi BSI, Fanty Liliastutie bertugas sebagai Funding and Transaction Staff di BSI KCP Surabaya Diponegoro 2.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Untuk Andi Saputra, sejak tahun 2015 menjadi pegawai BRI Syariah dibagian Account Officer (AO). Tahun 2021, BRI Syariah marger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Andi Saputra bertugas di BSI Surabaya Diponegoro 2 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Nomor : 2021/ 19023-SK/HC-BSI tertanggal 01 Februari 2021 tentang Penetapan dan Penempatan Jabatan Pegawai atas nama Andi Saputra dengan NIP. 21760022132 sebagai Collection Staff (CS) untuk Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff.
Selanjutnya pada tahun 2021 Andi Saputra pindah di BSI Kantor Cabang Surabaya Dharmawangsa yang beralamat di Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya dengan tugas dan tanggung jawab melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan.ys
Editor : Redaksi