SURABAYA (Realita) - Direktur Utama PT PUI, SS, akhirnya diserahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel dan villa tersebut diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Ngemplang Pajak Rp 2,4 Miliar, Bos Toko Roti di Madiun Masuk Bui
Tindak pidana perpajakan ini diduga terjadi pada tahun 2017, ketika PT PUI melakukan penjualan berupa 13 unit properti dan telah menerima pembayaran tunai sesuai nilai kesepakatan harga beserta PPN-nya 10%.
Akan tetapi, berdasarkan data di Sistem Informasi DJP, SS selaku Dirut PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut, dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status Nihil. Perbuatan ini menimbulkan kerugian pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp465.016.364,- dengan sanksi denda sebesar Rp1.395.049.092,-.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo menegaskan, kasus ini secara resmi telah diserahkan ke Kejari Surabaya guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Sigit mengatakan, tindakan Kanwil DJP Jatim I ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung aturan perpajakan.
Menurutnya, kolaborasi erat DJP, Polda dan Kejati Jatim serta Kejari Surabaya menjadi langkah kunci dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Baca Juga: Diduga Ngemplang Pajak, Atlit Tenis Cantik Diburu Polisi lalu Kabur ke Amerika Serikat
“Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif, selanjutnya tindakan tegas dilakukan untuk memberikan sinyal kuat bahwa Wajib Pajak yang nyata-nyata sengaja melanggar kewajiban perpajakan harus mempertanggungjawabkan tindakan," ungkap Sigit sebagaimana yang dirilis yang diterima media ini Jumat (12/1/2024) pagi.
Pengusaha yang terlibat dalam penggelapan uang pajak diimbau untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak mendorong kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan demi pembangunan daerah yang lebih baik.
Baca Juga: Pencurian di Klinik dr Richard Lee Diduga Rekayasa, IPW: Polisi Harus Buat Laporan Model A
DJP tetap mengedepankan pendekatan-pendekatan yang sifatnya persuasif kepada Wajib Pajak. Pendekatan pidana semata-mata dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika Wajib Pajak benar-benar tidak kooperatif.
Disampaikan pula, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I sebelumnya telah menyita harta kekayaan Tersangka SS berupa tanah dan bangunan seluas 342 m2 di Kabupaten Badung, Bali. Hal ini bertujuan untuk memulihkan/ mengembalikan kerugian pada pendapatan negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP.
Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab Tersangka SS, Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. gan
Editor : Redaksi