JAKARTA - Bareskrim Polri menahan dr Lois yang tersandung kasus dugaan hoax tentang COVID-19. dr Lois dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim malam ini.
"Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilansir detik, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Desak Tuntaskan Kasus Hoaks Goyang Sarangan, TAPH Gruduk Polres Ponorogo
Agus belum merinci lebih lanjut alasan mengenai penahanan dr Lois. Meski demikian, desakan penahanan terhadap dr Lois memang sudah muncul. Salah satunya pengacara Pitra Romadoni yang mendesak polisi menahannya.
Menurutnya, unggahan dr Lois sejauh ini telah membuat kegaduhan di masyarakat. Pernyataannya yang menyebut COVID-19 tidak berbahaya hingga pernyataan vaksin tidak mampu meningkatkan antibodi terhadap COVID-19 dinilainya telah meresahkan banyak pihak.
Baca Juga: Kasus Hoaks Goyang Sarangan, 3 Terlapor Diperiksa Polres Ponorogo
"Saya minta kepada Polri untuk menahan yang bersangkutan agar tidak terjadi keributan selanjutnya," ujar Pitra.
Sebelumnya, dr Lois yang belakangan viral karena pernyataan kontroversial soal COVID-19, ditangkap Polda Metro Jaya. Karena pernyataannya itu, dr Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Ini Dia Klarifikasi Video Iring-Iringan Ranpur TNI di Jalan Raya, Kadispenad: Informasi Sesat
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, tadi.ik
Editor : Redaksi