Tersangka Kerusuhan di Bulak Banteng, Bertambah Dua Orang

 

SURABAYA (Realita)- Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap dua orang pelaku perusakan mobil patroli PPKM di jalan Bulak Banteng.

Baca Juga: IDI Sarankan Pemerintah Cabut PPKM

Sebelumnya Polisi menangkap satu orang pelaku yang diketahui adalah pemilij warung yang ditindak oleh petugas PPKM, kini pelakunya bertambah dua orang.

Kedua pelaku tersebut yakni Firman (20), warga Bulak Banteng Surabaya, dan Hasan (33), warga Jalan Semampir Surabaya.

Dari kedua pelaku ini, petugas juga mengamankan, HP merk Oppo warna biru muda, 1 buah batok kulit kelapa, batu bata, batu paving, jaket hitam, dan celana jean warna biru.

Petugas mengalami perlawanan dari pemilik Warkop yang secara bersama-sama dengan orang-orang lainnya merobek Surat Tilang, mengintimidasi, memaki-maki dengan kata-kata hinaan.

Baca Juga: Lho, Pemerintah Perpanjang PPKM lagi

Warga saat itu juga mengusir petugas, melempar batu dan kayu, serta merusak kendaran dinas yakni mobil Patroli 202 Polsek Kenjeran, 1 mobil Dinas Operasional Kecamatan Kenjeran.

Karena ada penolakan dan warga anarkis, sehingga petugas merasa terancam, terhalang-halangi dalam tugas penanggulangan wabah Covid 19 di wilayah Kecamatan Kenjeran.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pelaku pengerusakan mobil patroli PPKM di daerah Bulak Banteng bertambah dua orang.

Baca Juga: Seluruh Jawa dan Bali Masuk PPKM Level 1

Pelaku H, mengaku kesal ke petugas karena adiknya pernah ditangkap Satpol PP karena tidak pakai masker. Sementara, F adalah pembuat konten di media sosial dengan tujuan posting agar viral.

“Satu pelaku ikut melakukan pengerusakan karena mengaku kesal ke petugas. Satu lainnya memposting agar viral dengan adanya penolakan warga,” jelas Ganis, Selasa (13/7/2021).

Dua pelaku ini akan dijerat Pasal 214 KUHP Jo. Pasal 211 KUHP Jo. 212 KUHP Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wartawan Senior Salim Said Wafat

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers dan perfilman Indonesia. Wartawan senior dan tokoh perfilman Indonesia Salim Said meninggal dunia. Dilansir …