KOTABARU (Realita)– Satreskrim Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan menangkap NER (24), ibu muda terduga pelaku yang membuang bayinya ke sungai. Hal tersebut dilakukannya lantaran malu dan panik melahirkan bayi dari hubungan di luar nikah.
Dalamk pers rilis kasus penemuan mayat bayi laki-laki di RT 16, Kelurahan Kotabaru Tengah, tepatnya di Gang Arrahim, pada Rabu (17/1/2024) lalu, di aula Polres Kotabaru di jalan Pangeran di Ponegoro, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Geger Penemuan Jenazah Bayi Dalam Kondisi Tak Utuh
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, pada Selasa (17/1/2024) sekitar jam 11.30 wita, di Jalan Patmaraga, seorang anak melihat ada bayi di aliran sungai lalu melaporkan kepada orang tuanya.
Tidak berselang lama orang tua anak tersebut langsung ke TKP ternyata benar di sungai tersebut adalah jasad bayi yang sudah meninggal dunia.
Orang tua anak tersebut langsung mendatangi Pos Damkar Gang Sasak, untuk memberitahu bahwa disungai ada bayi yang hanyut dalam keadaan meninggal dunia.
Baca Juga: Bayi Ditemukan di Tas Hijau Dalam Kondisi Hidup
Mendapatkan adanya laporan tersebut, Tim Damkar langsung menuju TKP, dan ternyata memang betul itu adalah bayi, anggota Damkar tersebut langsung menghubungi Polres Kotabaru untuk melaporkan temuan bayi tersebut.
“Petugas Polres datang untuk memasang police line dan melakukan pemeriksaan ditempat kejadian serta melakukan evakuasi terhadap bayi yang berjenis laki-laki yang sudah tidak bernyawa lagi untuk dibawa ke Rumah Sakit Pangeran Djaya Soemitra Kotabaru,” kata Kapolres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto juga menambahkan, Satreskrim Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan ditemukan ari-ari yang tersangkut dibatu siring sungai, di bawah sebuah rumah.
Baca Juga: Jasad Bayi Ditemukan Dekat Kandang Ayam
“Ternyata setelah diperiksa seorang perempuan ada pendarahan dan setelah diperiksa ada tanda-tanda telah melahirkan, perempuan tersebut mengakui bahwa bayi yang ditemukan disungai itu adalah anak yang dilahirkannya dan dibungnya ke sungai,” jelas Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto.
Sementara itu, Kasat Reskrim polres Kotabaru Iptu M.Taufan Maulana menyampaikan, bahwa tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,yang berbunyi : Tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan,membiarkan melakukan,menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati yang di lakukan oleh orang tua diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun di tambah sepertiga ancaman hukuman jika di lakukan oleh orang tuanya.hai
Editor : Redaksi