JAKARTA - Aset sitaan Rp 2 triliun milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang dilelang Kementerian Keuangan hingga kini belum juga laku. Padahal aset tersebut telah dilelang tiga kali sejak 2022.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Joko Prihanto menilai, alasan aset tersebut belum laku lantaran harganya yang tinggi. Selain itu, aset ini juga kerap dikira bermasalah lantaran disita terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga: Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan Rp 2 Triliun Dana BLBI
"Satu, mungkin karena harga. Kedua, mungkin dikira barang bermasalah. Tapi biasa itu, namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku, tapi mungkin belum dapat pembeli yang pas aja," kata Joko ditemui di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Menurutnya, hingga saat ini sama sekali belum ada penawaran yang masuk untuk aset-aset PT Timor Putra Nasional (TPN) itu. Namun Joko memastikan, pada tahun ini lelang akan kembali diselenggarakan.
Kendati demikian, permohonan lelang kembali hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN. Begitu permohonan lelang sudah keluar, akan segera dipersiapkan untuk lelang ulang.
Baca Juga: Komentar Mahfud soal Komitmen Ketua Kamar TUN MA Bantu Satgas BLBI
"Nanti di-update saja, mudahan teman teman PKKN kalau siap ajukan lelang lagi nanti kita infokan kalau sudah ada permohonan. Sampai sekarang belum ada permohonan," pungkasnya dikutip dari detik.
Sebagai tambahan informasi, aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto telah disita sejak 2021 karena terkait kasus BLBI. Aset-aset tersebut pun mulai dilelang pada awal 2022. Setelah tiga kali dilelang, hingga saat ini aset-aset tersebut tak kunjung laku.
Baca Juga: Apresiasi Hakim Agung Yulius, Pansus DPD Siap Bersinergi dengan MA Tuntaskan BLBI
Aset tersebut dari 4 bidang tanah yakni SHGB No.3/Kamojing seluas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen di Desa Kamojing, SHGB No.4/Kamojing seluas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kamojing, SHGB No 5/Cikampek Pusaka seluas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Cikampek Pusaka, serta SHGB No. 22/Kalihurip seluas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kalihurip.
Pemerintah sudah menurunkan nilai limit atau harga minimal barang jadi Rp 2,06 triliun, dari nilai lelang pertama yang sebesar Rp 2,425 triliun dan kedua Rp 2,15 triliun. Begitu juga dengan besaran uang jaminan yang ditetapkan jadi Rp 420 miliar, dari yang sebelumnya pada lelang pertama Rp 1 triliun dan lelang kedua Rp 430,2 miliar.ik
Editor : Redaksi