JAKARTA - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut permohonan praperadilan status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan tersebut.
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Hakim Ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli: Saya Mohon Ampun pada Allah
Hakim mengatakan permohonan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat. Hakim mengatakan pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon.
"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati kemudian memutus bahwa permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.
Baca Juga: Prapid Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, PMJ: Bukti Penyidik Gabungan Profesional
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.
Firli Bahuri kemudian mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada 22 Januari 2024. Namun, Firli mencabut gugatannya itu meski sidang perdana belum digelar.
Baca Juga: Tuduhan Firli Soal Kapolda Metro Jaya Mengancam, Dibantah Ketua KPK Nawawi
"Iya, betul," ucap pengacara Firli, Fahri Bachmid, saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/1).
Fahri Bachmid mengatakan pencabutan gugatan dilakukan untuk melengkapi materi hukum. Dia mengaku akan mengkaji lebih lanjut terkait gugatan praperadilan yang ada.ik
Editor : Redaksi