BATU (Realita)- Sambil menunggu prosesnya di sidangkan puluhan orang pelanggar protokol kesehatan ( prokes ) selama diterapkan PPKM darurat di kota Batu dengan rela mengantri dengan tertib mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) secara daring yang tersambung langsung dengan hakim di Pengadilan Negeri ( PN ) Malang.
Proses sidang ini juga dengan tetap menerapkan prokes yang ketat yang digelar di Gedung Graha Pancasila Balaikota AmongTani kota Batu. Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: IDI Sarankan Pemerintah Cabut PPKM
Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri kota Batu, Supriyanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan PKKM darurat yang ada di wilayah masing masing.
"Kita bersama sama melakukan kegiatan dari segala segmen salah satunya segmen kedisplinan masyarakat. Kejaksaan bersama Satpol PP, TNI-Polri berjibaku melakukan operasi dilapangan baik itu yustisi mau pun non yustisi," ujar Kejari.
Menurut Supriyanto semenjak diterapkanya PPKM darurat pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Dan langkah berikutnya adalah penindakan bagi mereka yang tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, itu bisa berupa saksi administrasi dan pidana.
"Hari ini disidangkan hasil operasi yustisi sebelumnya yang di tindak secara pidana karena melanggar Perda dan peraturan Walikota serta ketentuan yang lainya. Pada saat ini disidangkan sekitar 41 perkara yang dikirim oleh Satpol PP kepada Pengadilan Negeri ( PN ) Malang secara virtual," ungkap Supriyanto.
Kejari kota Batu menambahkan, putusan dari sidang ini dendanya sangat bervareatif , mudah mudahan proses tersebut membuat dampak yang signifikan serta memberikan efek jera bagi pelanggar mau pun masyarakat.
Baca Juga: Lho, Pemerintah Perpanjang PPKM lagi
Di tempat yang sama Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, menjelaskan pada sidang ini total ada 65 orang pelanggar saat penerapan PPKM darurat yang terdiri dari, pelaku usaha, kerumunan, perorangan , dan pemilik villa.
"Untuk denda bervareatif sesuai keputusan hakim tentunya, karena ada ketentuan batas atas dan batas bawah itu semua yang berhak menilai hanya hakim." ujarnya.
Sementara Walikota Batu, Hj Dewanti Rumpoko memberikan komentarnya, bahwa pihaknya berharap dengan adanya sidang Tipiring ini warga masyarakat bisa mematuhi aturan.
Baca Juga: Seluruh Jawa dan Bali Masuk PPKM Level 1
"Saya pun berharap kepada warga kota Batu mau pun masyarakat yang melintas di kota Batu untuk tetap menerapkan Prokes dan taat aturan dan mengurangi mobilitas diluar rumah." harapnya.
Dewanti Rumpoko juga menambahkan , semoga PPKM Darurat tidak diperpanjang, semuanya tergantung kepada warga masyarakat itu sendiri.
"Mari kita bertirakat dan puasa sebentar untuk tidak melakukan banyak aktifitas diluar rumah agar tujuan kita bisa memutus penyebaran virus covid-19 tercapai," pungkasnya.ton
Editor : Redaksi