DPR dan DPD, Apa Sih Bedanya?

JAKARTA- Jelang Pemilu 2024 ini, banyak yang masih bingung perbedaan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasalnya, keduanya adalah bagian dari lembaga legislatif negara.

Lembaga legislatif bertugas membuat atau merumuskan undang-undang.

Baca Juga: Lecehkan Muslimah Berhijab, Anggota DPD Arya Wedakarna Dipecat

DPR dan DPD memiliki kedudukan yang setara. Dikutip dari Kompas, meski memiliki kedudukan yang sama, tetapi keduanya memiliki beberapa perbedaan.

Berikut poin perbedaan antara DPR dan DPD:

- Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih langsung oleh rakyat dan memenuhi syarat sesuai dengan prosedur pemilu.

- DPR RI periode 2019-2024 memiliki 575 anggota dari 80 daerah pemilihan. Sedangkan, anggota DPD adalah perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

- DPD RI memiliki anggota yang jumlahnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Periode 2019-2024, anggota DPD RI berjumlah 136 orang.

Tingkat Keterwakilan
Perbedaan lain antara DPR dan DPD adalah hakikat kepentingan yang diwakilinya.

Baca Juga: FORMAPPI Soroti Kinerja DPR RI Dalam Fungsi Pengawasan

DPR untuk mewakili rakyat. Sedangkan, DPD hadir untuk mewakili daerah, empat orang dari setiap provinsi.

Tugas dan Kewenangan

Tugas dan wewenang DPR RI, yaitu:

- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
- Menerima RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah.
- Menetapkan undang-undang bersama presiden.
- Menyetujui RUU APBN.
- Melakukan pengawasan terhadap UU, APBN, dan kebijakan.

Baca Juga: Kinerja DPR Dalam Sosialisasi Pemilu Dinilai Sudah Baik

Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI, yaitu:

- Mengajukan usulan RUU
- Membahas RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah.
- Memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK.
- Pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan daerah (raperda).
- Melakukan pengawasan atas undang-undang yang berkaitan dengan daerah.

Jadi, sampai di sini jelas ya, apa bedanya DPD dan DPR RI! Pas

Editor : Redaksi

Berita Terbaru