SURABAYA (Realita)- Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku Residivis tindak pidana kejahatan Curanmor yang kerap meresahkan warga kota Surabaya.
Pelaku tersebut bernama Achmad Ridhoi (25), warga Tenggumung Wetan Blewah, Surabaya. Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama, dan pernah ditahan di Polsek Wonocolo.
Baca Juga: Tak Kapok Edarkan Narkoba, Residivis Asal Banyuwangi Diciduk di Klungkung
Dalam aksinya, pelaku ridhoi tidak sendirian, dia beraksi bersama kedua rekannya BR dan RD (DPO). Keduanya saat ini dalam pengejaran anggota kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menjelaskan, komplotan ini kerap menjalankan aksinya secara bergantian. Sebelum melakukan aksinya pelaku secara mobile mencari sasaran.
"Pelaku ini merupakan residivis, yang secara bergantian melakukan aksinya. Perlu diketahui, sudah ada 3 laporan kepolisian, 1 di Polsek Rungkut, 2 di Polsek Kenjeran," ujar Oki, Kamis (15/7/2021).
Oki menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 4 tempat dan hasilnya di larikan ke Madura untuk di jual ke penadah.
4 TKP tersebut antara lain :
Baca Juga: Sudah Satu Kali Masuk Penjara, Residivis Bakar Glamping di Mengwi
- Jalan Gunung Anyar Tengah 1/27 Surabaya, pada (10/2/2021) pukul 02.00 Wib.
- Jalan Penjaringan Sari no-8 Surabaya, pada (23/3/2021) pukul 01.00 Wib.
- Jalan Bulak Banteng Lor Gg sekolahan 12A Surabaya.
Baca Juga: Nekat Rampas Motor Warga Sampit, Pria Ini Diamuk Massa
- Jalan Bulak Banteng Gg Pratama Raya no-17 Surabaya, pada (26/10/2020) pukul 12.30 Wib.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Kunci Leter T, baju yang di gunakan pelaku, KTP, Hp, dan uang tunai sebesar 100.000 ribu rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sd
Editor : Redaksi