Bantai 5 Orang Sekeluarga lalu Perkosa Mayat Ibu dan Putrinya, Junaedi Terancam Hukuman Mati

BABULU- Masih berusia 18 tahun bukan berarti nafsu syahwat tak menggebu. Buktinya, Junaedi atau J, pemuda yang tega membunuh satu keluarga di RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini melakukan perbuatan bejat itu untuk melampiaskan nafsunya.

Ironisnya, apa yang dilakukan J tak mengenal situasi dan kondisi. Dua wanita yang disetubuhinya yang masih berstatus ibu dan anak itu sudah dalam kondisi meninggal dunia karena tangan tebasan parang yang dilakukan J sendiri.

Baca Juga: Sekeluarga Ditemukan Tewas di Muba, Sumatera, Diduga Korban Pembunuhan

Peristiwa yang menghebohkan masyarakat PPU itu terjadi Selasa (6/2/2024) dini hari tadi dan seperti yang diberitakan sebelumnya, satu keluarga meninggal dunia, terdiri dari ayah, ibu dan tiga anaknya.

Korban keganasan J adalah  W yang berusia 35 tahun, suami dari  SW yang berusia 34 tahun dan ketiga anaknya yakni  RJS, VDS dan JAA, yang masing-masing berusia 15 tahun, 11 tahun dan 3 tahun.

Dalam rilis kepada media sore tadi, Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengungkapkan pembunuhan massal satu keluarga itu berawal dari rasa dendam atas sejumlah permasalahan yang dirasakan J.

“Dendam karena percekcokan antartetangga, dari hal kecil seperti ayam, terakhir korban meminjam helm tapi belum dikembalikan selama tiga hari,” sebut Supriyanto.

Puncaknya terjadi dini hari tadi saat J minum minuman keras bersama temannya tak jauh dari rumahnya. Setelah pulang, terbesit niat J untuk menghabisi korban di rumahnya. “Saat mereka pulang dan berada di rumah ada niatan J untuk menyambangi rumah korban dan berniat melakukan pembunuhan,” kata Supriyanto.

Sebelum melakukan aksinya, J terlebih dahulu mematikan aliran listrik di rumah W. Belum melakukan aksinya, tiba-tiba si kepala rumah tangga itu pulang  yang langsung disambut tebasan parang di depan rumahnya.

Baca Juga: Sekeluarga Dibantai Pembunuh Bayaran, 3 Tewas

“Ayahnya ditimpas dekat pintu, istrinya yang ada di dalam rumah bangun langsung ditimpas juga, anaknya juga ikut bangun ditimpas terus anak yang tidur disebelah kamar juga di timpas,” papar Supriyanto.

Cilegon dalam

Belum puas menghabisi nyawa lima orang dalam satu keluarga itu, J masih sempat terbersit keinginan melampiaskan nafsu syahwat. Akhirnya SW dan RJS pun disetubuhi J dalam kondisi berlumuran darah dan sudah meninggal dunia.

“Dari keterangan pelaku setelah membunuh dia menyetubuhi ibu dan anak pertama korban, tapi untuk kepastiannya nanti tunggu hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit,” jelas Supriyanto.

Atas aksinya ini J dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, subsider Pasal 365 KUH Pidana jounto Pasal 80 ayat (3), Pasal 76 huruf c Undang-undang perlindungan anak. “Ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup,” tegas Supriyanto.

Baca Juga: Marah Dibilang Miskin, RA Bantai Kakek Sugiono, Istri dan Cucunya

Sebelumnya diberitakan polisi mendapatkan laporan adanya kasus pembunuhan sekitar pukul 01.00 WITA dinihari dan Satreskrim Polres PPU langsung menuju lokasi.  Disana sejumlah saksi diperiksa dan dimintai keterangan.  J termasuk sebagai saksi dan diminta keterangan tersebut. Namun menurut polisi keterangan yang diberikannya bukan yang sebenarnya sampai akhirnya terungkap kalau pemuda berstatus pelajar itulah pelaku pembunuhan keji tersebut.

Keterangan kakak J, mayat yang disetubuhi adiknya diduga pernah terlibat hubungan asmara, pernah berpacaran.

Fakta bahwa tersangka sudah berusia dewasa dalam kurun waktu 20 hari kedepan, tidak akan mengubah hukumannya sebagai anak di bawah umur.

"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," terangnya.ay

Editor : Redaksi

Berita Terbaru