Baca Juga: Paslon Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Buka Tanggapan Masyarakat
MADIUN (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mengaku telah menerima formulir keberatan dari Calon Anggota Legeslatif (Caleg) DPRD Kota Madiun Dapil 4 Kecamatan Manguharjo, Tutik Endang Sri Wahyuni. Selanjutnya, penyelenggara pemilu tersebut bakal menindaklanjuti keberatan dari Caleg NasDem itu.
"Tentu saja ini nanti akan kita lihat dan tentu akan kita respon," kata Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, Selasa (27/2/2024).
Meski begitu, KPU masih mempelajari terlebih dahulu substansi masalah yang diajukan Tutik. Termasuk meminta klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Manguharjo, apakah semua tahapan penghitungan telah dilalui sesuai aturan.
"Harusnya itu sudah selesai ditingkat kecamatan. Tetapi kecamatan (PPK,red) nanti juga akan kita tanyakan apakah rapat ditingkat kecamatan seperti apa kondisinya, apakah saksi hadir, apakah dari pengawas juga hadir, dan terus bagaimana mekanisme-mekanisme yang lain apakah sudah sesuai dengan ketentuan. Itu nanti kan akan kita teliti juga," ujarnya.
Baca Juga: KPU Kota Madiun "Bingung", Masa Tugas Caleg Terpilih 2,5 Tahun
Jika nantinya ditemukan adanya dugaan kesalahan penghitungan, tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan penghitungan ulang. Namun, semua keputusan menunggu hasil rapat pleno ditingkat kota.
"Keputusan saat rapat pleno rekapitulasi,’’ ungkapnya.
Terpisah, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat mengaku secara resmi belum menerima laporan dari Tutik perihal perbedaan perolehan suara antara C1 Plano dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Selain itu, dirinya belum mengetahui secara persis persoalan pernyataan keberatan atas rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang disampaikan Tutik. Pun, tidak dapat menyampaikan tindak lanjut yang harus dilakukan Bawaslu. Meski begitu, pihaknya tak menampik telah menerima informasi terkait hal itu.
Baca Juga: KPU Kota Madiun Rubah Putusan, Caleg Nasdem Terpilih Gagal Dilantik
‘’Kalau untuk Tutik belum masuk (laporan, Red). Apakah laporan di KPU kami juga belum tahu,’’ ujarnya.
Caleg DPRD Kota Madiun Dapil 4 Kecamatan Manguharjo dari NasDem, Tutik Endang Sri Wahyuni
Diberitakan sebelumnya, Caleg DPRD Kota Madiun Dapil 4 Manguharjo dari Partai NasDem, Tutik Endang Sri Wahyuni mengaku kehilangan banyak suara dalam Pemilu 14 Februari lalu.
Pasalnya, catatan hasil penghitungan suara atau C1 Plano yang diunggah dalam situs resmi KPU RI tidak sama dengan Sirekap yang tampilkan saat rapat pleno tingkat kecamatan. Padahal jika mengacu pada C1 Plano Tutik memperoleh suara sebanyak 1.303. Kemudian disusul caleg NasDem nomer urut 9, Dodik Rahardiyono dengan 1.226 suara. Tetapi setelah pleno ditingkat kecamatan dengan acuan Sirekap, suara Tutik turun menjadi 1.293. Sedangkan suara Dodik naik menjadi 1.328. adi
Editor : Redaksi