MADIUN (Realita) - Tahun ini, pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram makin ribet. Betapa tidak, pembeli wajib menyertakan e-KTP hanya untuk beli gas subsidi tersebut. Alasannya, agar penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.
‘’Harapannya menyelesaikan keresahan masyarakat terkait konsumsi elpiji 3 kilogram yang tidak tepat sasaran,’’ kata Section Head Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Panic Buying Pemicu Langkanya LPG 3 Kilogram di Ponorogo
Taufiq mengungkapkan, kelangkaan elpiji 3 kilogram sempat terjadi di wilayahnya. Dia menuding horeka yang masih menggunakan elpiji subsidi untuk industri menjadi biang keladi konsumsi gas melon itu boros. ‘’Beberapa waktu lalu terjadi kondisi stok elpiji 3 kilogram yang sedikit di pangkalan,’’ bebernya.
Menurut Taufiq, kebijakan wajib e-KTP dalam jual-beli gas elpiji 3 kilogram sudah berjalan sejak tahun lalu. Pun sasaran yang berhak membeli gas sudah tercatat dalam database Pertamina. Namun, pelaksanaannya belum maksimal.
Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan LPG 3 kg Jelang Idul Adha, Pj. Wali Kota Batu Keluarkan SK Wali Kota
‘’Saat itu pembeli yang belum membawa e-KTP tetap dilayani pangkalan. Per 1 Januari 2024, Dirjen Migas meningkatkan status jika pembelian gas elpiji 3 kilogram wajib menunjukkan e-KTP,’’ jelas Taufiq.
Taufiq menyebutkan, gas elpiji 3 kilogram hanya untuk 771.599 kartu keluarga (KK). Jumlah tersebut tersebar di seluruh daerah se-Madiun Raya. Menurut dia, jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah seiring tahap sosialisasi dan pendataan yang masih berlanjut.
Baca Juga: Beli Elpiji ternyata juga Pakai MyPertamina
‘’Mau sampai kapan kita menertibkan yang seperti ini terus kalau tidak mulai digitalisasi. Sistem pencatatan elpiji menggunakan KTP diharapkan mengurangi celah tersebut (pembelian tidak tepat sasaran, Red),’’ ujarnya.
Dia menambahkan, masyarakat bisa membeli gas elpiji subsidi ke pangkalan resmi milik Pertamina. Pangkalan ditandai plang warna hijau. Di pangkalan, lanjut dia, pembeli bisa menebus elpiji subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 16 ribu. ‘’Sesuai SK Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) sesuai HET,’’ pungkasnya. adi
Editor : Redaksi