MADIUN (Realita) - Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun di Hotel Aston Madiun, Rabu (28/2/2024) sempat tak berjalan mulus. Itu buntut salah seorang saksi dari partai politik (parpol) memilih walk out di tengah proses rekapitulasi suara daerah pemilihan (dapil) Manguharjo.
Saksi tersebut mengaku rekapitulasi tingkat kota mengabaikan persoalan perbedaan data C hasil dengan D hasil dapil Manguharjo.
Baca Juga: Soal Putusan Dugaan Politik Uang, Integritas Bawaslu Madiun Dipertanyakan
‘’Dari awal rekapitulasi ada indikasi penjegalan salah seorang calon anggota legislatif (caleg,red),’’ ungkap Catur Wulan, salah seorang saksi dari PAN.
Menurut Catur, indikasi kecurangan sudah terendus sebelum rekapitulasi tingkat kecamatan beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada pergeseran namun bukan dari PAN. Melainkan suara yang dialami sesama caleg NasDem dalam rekapitulasi kecamatan hingga tingkat kota. Salah satunya, dialami Tutik Endang Sri Wahyuni. Semula dia unggul dengan perolehan 1.303 suara. Namun, dalam rapat pelno dan Sirekap KPU, suara caleg NasDem nomor urut satu tersebut menyusut menjadi 1.293 suara.
‘’Sebelumnya, caleg NasDem nomor urut satu (Tutik Endang Sri Wahyuni,red) unggul 77 suara dengan caleg nomor urut sembilan (Dodik Rahariyono,red). Tapi, suara berbalik dengan selisih sejumlah 35 suara,’’ jlentrehnya.
Catur meyakini, data dalam rapat pleno Sirekap KPU tidak sesuai dengan perolehan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) atau C hasil. Dari hasil tracking data, data versi Tutik Endang Sri Wahyuni sesuai dengan data C hasil perolehan di 177 TPS dapil Manguharjo.
‘’Saya kecewa dengan sistem KPU. Sistem tidak bisa melihat dan mengakomodir apa yang sebenarnya terjadi,’’ keluhnya.
Baca Juga: Soal Temuan Money Politic, Kokok HP Kritik Pedas Bawaslu Madiun
Sebenarnya, lanjut Catur, pihak Tutik Endang Sri Wahyuni telah menyampaikan pernyataan keberatan dan melaporkan dugaan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Namun, hingga rapat pleno, tidak ada perubahan data alias tetap mengacu pada D hasil pasca pergeseran suara.
‘’Data sudah diberikan Bawaslu. Tapi, keberatan pun tidak ada gunanya. Kami dipaksa menerima apa yang mereka keluarkan,’’ kesalnya.
Dengan hasil yang kurang memuaskan tersebut, Catur mengaku hanya bisa pasrah. Dia menuding ada pihak yang mengendalikan kontestasi kali ini. ‘’Kecewa pasti. Ini bisa menjadi pelajaran kita di kemudian hari,’’ pungkasnya.
Baca Juga: Desain APK-BK Paslon Jadi Soal KPU Kota Madiun
Sementara itu, Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana menyatakan, jika ada permasalahan, peserta dapat mengajukan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Pun, maksimal tiga hari setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu. “Untuk itu saya sampaikan kepada pihak yang akan mengajukan gugatan atau sengketa untuk mempersiapkan diri,” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistiyo mengaku, tidak akan mengabaikan jika ada dugaan penyusutan suara. Saat ini, lanjutnya, Bawaslu masih dalam tahap penanganan.
“Kami tidak abaikan. Namun tetap pedoman kami berdasarkan PKPU 5/2024. Rekap suara ulang tidak dapat dilakukan jika tidak memenuhi unsur seperti kerusuhan, bencana alam, dilakukan ditempat tertutup dan gelap, dan seterusnya,” ujarnya. adi
Editor : Redaksi