Rapel Kenaikan Gaji 202PNS Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening!

JAKARTA- Uang rapel kenaikan gaji PNS 2024 sudah cair hari ini. Rapel kenaikan gaji ini juga diberikan untuk anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam catatan detikcom sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan uang rapel selisih kenaikan gaji PNS yang berlaku sejak awal 2024 bakal cair Maret ini. Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan langsung oleh Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.

Baca Juga: Sesat Pikir: RAPBD 2024 Belum Disahkan, ASN Ponorogo Terancam Tak Digaji 6 Bulan

Bersamaan dengan itu, ia juga mengatakan pemberian gaji PNS sesuai dengan kenaikan terbaru di 2024 juga akan berlaku mulai Maret. Artinya di bulan ini para abdi negara akan mendapatkan uang rapelan selisih gaji dan gaji baru 2024.

"Saya sudah cek ke (Ditjen) Perbendaharaan kami dapat informasi di bulan Maret nanti Insya Allah sesuai dengan gaji baru, dan rapel dibayarkan bulan Maret nanti," ungkap Isa dalam konferensi pers virtual APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

"Mudah-mudahan kita dapat realisasi di Maret," tegasnya lagi.

Baca Juga: Jokowi: Gaji PNS Naik 12 Persen pada 2024

Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken sejumlah aturan untuk menaikkan gaji PNS, TNI/Polri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar 8%, serta pensiunan naik sebesar 12%.

Untuk besaran gaji PNS terbaru ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Kemudian untuk besaran kenaikan gaji Polisi masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, dan untuk anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: PNS Ponorogo Galau 5 Hari Tak Gajian, Ada yang Tak Dapat 'Jatah' Istri

Seluruh perhitungan gaji yang baru ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun dengan adanya implementasi kenaikan gaji ini, pemerintah memerlukan proses rekonsiliasi yang disesuaikan dengan periode pembayaran gaji.

Maka dari itu, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024. Dalam hal ini pencairannya adalah pada saat gajian bulan Maret 2024.sin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Jokowi Nyanyi, Puan dan Para Menteri Joget

DENPASAR - Gala dinner World Water Forum ke-10 digelar malam ini di Bali. Jokowi tampak ikut bernyanyi menikmati lagu-lagu yang ditampilkan. Gala dinner ini …