Rapelan Kenaikan 12 Persen Gaji Pensiunan PNS, Ditransfer Per 1 Maret 2024

JAKARTA- Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan segera menerima gaji bulan Maret 2024 dengan besaran yang berbeda dari bulan-bulan sebelumnya.

Hal ini karena gaji pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Sesat Pikir: RAPBD 2024 Belum Disahkan, ASN Ponorogo Terancam Tak Digaji 6 Bulan

Kenaikan gaji pensiunan PNS ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah mengabdi kepada negara dan masyarakat.

Baca Juga: Jokowi: Gaji PNS Naik 12 Persen pada 2024

Kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pensiunan PNS di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19.

PT Taspen sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji pensiunan PNS telah mengumumkan bahwa rapelan gaji pensiunan PNS untuk bulan Januari dan Februari 2024 telah dicairkan mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui kantor bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing.

Baca Juga: PNS Ponorogo Galau 5 Hari Tak Gajian, Ada yang Tak Dapat 'Jatah' Istri

Sedangkan untuk gaji pensiunan PNS bulan Maret 2024 dan seterusnya, PT Taspen akan mentransfer gaji dengan besaran baru sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 tepat pada tanggal 1 Maret 2024.ta

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Jokowi Nyanyi, Puan dan Para Menteri Joget

DENPASAR - Gala dinner World Water Forum ke-10 digelar malam ini di Bali. Jokowi tampak ikut bernyanyi menikmati lagu-lagu yang ditampilkan. Gala dinner ini …