Sesat Pikir: RAPBD 2024 Belum Disahkan, ASN Ponorogo Terancam Tak Digaji 6 Bulan

Oleh: Kokoh Prio Utomo*

MENANGGAPI artikel yang telah tayang di TribunJatim.com pada Jumat, 24 November 2023 dengan judul “ASN Ponorogo Terancam Tak Digaji Selama 6 Bulan, Ketua DPRD: RAPBD 2024 Belum Disahkan” (https://jatim.tribunnews.com/2023/11/24/asn-ponorogo-terancam-tak-digaji-selama-6-bulan-ketua-dprd-rapbd-2024-belum-disahkan?page=all.) bahwa judul diatas bombastis, clickbait dan berhasil mengugah penasaran masyarakat umum untuk membaca namun setelah dikaji ternyata artikel tersebut penuh dengan kesesatan karena RAPBD yang belum atau bahkan tidak disahkan pun itu tidak ada konsekwensi apapun terhadap ASN dan rakyat. 

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Naik 8 Persen per 1 Januari 2024

Mari kita kaji hal ihwal tentang penyusunan APBD. Tata cara penyusunan APBD diatur dalam Pasal 308 sampai dengan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Pasal 308 mengamanahkan Kemendagri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan KemenPPN/Bappenas. Dalam kaitanyya dengan penyusunan APBD 2024 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam Permendagri tersebut mengatur tentang ruang lingkup pedoman penyusunan APBD 2024 yang berisi sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, prinsip penyusunan, kebijakan penyusunan APBD yang mengatur tentang pos-pos pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam APBD, teknis penyusunan APBD, tahapan dan jadwal penyusunan APBD mulai dari tahap penyusunan hingga sampai pada tahap penetapan dan hal khusus lainnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan “Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun”. Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa rancangan Perda APBD sudah harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Sanksi

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan: Ayat (2) “DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak- hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.” Berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (2) tersebut menegaskan apabila kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi maka Kepala Daerah dan DPRD akan dikenakan sanksi tidak dibayarnya hak keuangan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Jokowi: Gaji PNS Naik 12 Persen pada 2024

Ayat (3) “Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pada ayat (3) ini menyatakan bahwa jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Kepala Daerah yang terlambat menyampaikan Raperda tentang APBD sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagaiamana diatur dalam Tabel 1 Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 maka DPRD dibebaskan dari ancaman saknsi tersebut. Namun sebaliknya jika keterlambatan dalam proses penyusunan Raperda tentang APBD disebabkan oleh DPRD maka Kepala Daerah ikut menanggung akibatnya dengan turut menerima sanksi administrasi bersama DPRD yaitu tidak dibayarnya hak keuangan selama 6 (enam) bulan. 

Hal tersebut kembali dipertegas sebagaiamana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah. Pasal 106, ayat (1) “Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.” Ayat (2) “Berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.” Ayat (3) “DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ayat (4) “Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 ayat (1), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD.”

Berdasarkan UU, PP dan Permendagri tersebut diatas maka jika terdapat daerah yang mengalami keterlambatan dalam menyetujui dan menetapkan APBD yang terkena sanksi adalah hanya Kepala Daerah dan atau DPRD yaitu berupa tidak dibayarnya hak keuangan (gaji) selama 6 (enam) bulan, tidak ada satupun pasal dan ayat yang menyebut sanksi diberikan kepada ASN sehingga keterlambatan persetujuan dan penetapan RAPBD tidak berdampak pada tertundanya gaji ASN. Kalaupun sampai RAPBD 2024 gagal disahkan itupun sudah ada mekanismenya yang mengatur sesuai peraturan yaitu menggunakan APBD tahun 2023 yang mana dalam APBD 2023 sudah teralokasi anggaran gaji untuk ASN. Dari semua peraturan penyusunan APBD tersebut terdapat filosofi mengenai dampak kerugian dari keterlambatan pengesahan RAPBD tidak akan sampai menyentuh ke rakyat.

Baca Juga: PNS Ponorogo Galau 5 Hari Tak Gajian, Ada yang Tak Dapat 'Jatah' Istri

Dari penjelasan panjang lebar sesuai dengan peraturan yang mengatur penyusunan APBD diatas maka judul artikel “ASN Ponorogo Terancam Tak Digaji Selama 6 Bulan, Ketua DPRD: RAPBD 2024 Belum Disahkan” tentunya sangat menyesatkan. 

Dalam awalan artikel tersebut terdapat statement “Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo terancam tak bakal gajian selama 6 bulan. Hal ini lantaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RABD) 2024 belum segera didok.”, tetapi tidak dijelaskan dari siapakah statement tersebut, apakah dari Ketua Dewan Ponorogo Bapak Sunarto atau sang wartawan tribunjatim.com yaitu Pramita Kusumaningrum? Dapatlah diambil hikmah dari berita yang menyesatkan ini bahwa ke depan dalam ber-statement dan penulisan berita dan artikel tidak asal bunyi melainkan harus berdasarkan dari sumber peraturan yang resmi. 

*) Penulis adalah Ketua Forum Ngeritisi Kebijakan Publik Indonesia (Forum Ngekepi).

Editor : Redaksi

Berita Terbaru