Pemkab Tanah Bumbu Kembali Lanjutkan Kerjasama dengan PT. Indocement Tarjun

KOTABARU (Realita) - Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu, melaksanakan penandatanganan Pembaharuan Perjanjian Kerjasama (PKS) penyediaan bahan bakar alternatif dari hasil pengolahan sampah Domestik dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP).

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini berlangsung di kantor PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk Citeureup Bogor, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: PT Indocement Ambil Alih Saham PT Semen Grobogan

Agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MOU antara Pemkab Tanahbumbu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Tanahbumbu dan Pihak ITP Tbk oleh GM AFAM (Alternatif Fuel and Alternatif Material) selaku Kuasa Direksi ITP yaitu Soegito C Kurniawan, yang dilaksanakan di kantor PT ITP Tbk Citeureup Bogor tanggal 04 Januari 2023.

Serta kelanjutan atas PKS uji coba yang telah ditandatangani tanggal 27 september 2023, dengan pelaksanaan kerjasama pengolahan sampah domestik menjadi BBA RDF di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat dengan penerima produksi yaitu PT. ITP Tarjun Kotabaru, di tanggal dari bulan Oktober 2023 dan berakhir awal maret 2024.

Pemkab Tanbu dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) menandatangani kerjasama1
Pemkab Tanahbumbu dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) menandatangani kerjasama penyediaan bahan bakar alternatif dari hasil pengolahan sampah.

Dalam momen penandatanganan pembaharuan PKS ini yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu dari pihak PT ITP, Tbk oleh GM AFAM Soegito C. Kurniawan, dari pihak Kabupaten Tanahbumbu yaitu Kepala Dinas LH Rahmat Prapto Udoyo dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahbumbu H Ambo Sakka.

Sebagai tambahan informasi, latar belakang adanya kerjasama ini, untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanahbumbu, khususnya di area TPA Sungai Dua.

Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang.

Sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum ditimbun dalam sel aktif, dipilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang dipersyaratkan dalam PKS dan selanjutnya di press dengan dimensi dan volume yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.

Baca Juga: PLN dan Semen Indonesia Teken MoU untuk Dorong Penggunaan Energi Bersih

Sedangkan sampah di luar kategori yang dipersyaratkan, atau dikatakan sebagai residu, ditimbun dalam sel aktif TPA.

Cilegon dalam

Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini disebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah.

RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar air hingga lebih dari 20 persen dan menaikkan nilai kalorinya setelah sebelumnya dilakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.

PKS ini dilakukan karena adanya potensi RDF digunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT. ITP Tarjun Kotabaru.

Dengan adanya kerjasama ini, juga menunjang pencapaian Kabupaten Tanahbumbu meraih piala Adipura Kategori Kota Kecil “BATULICIN” tahun 2023 yang diterima 5 maret 2024 di gedung manggala wanabakti KLHK.

Baca Juga: Indocement Teruskan Ambisinya Jadi Perusahaan Hijau di Indonesia

kerjasama antara Pemkab Tanahbumbu dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP).1
Foto bersama setelah penandatangan kerjasama antara Pemkab Tanahbumbu dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP).

Poin utama penunjang berupa inovasi dalam hal pengolahan dan pemanfaatan sampah di TPA menjadi energi alternatif yang sekaligus mendukung upaya pengurangan sampah yang optimal di Kabupaten Tanahbumbu.

Dalam kesempatan ini Bupati Tanahbumbu HM Zairullah Azhar diwakili Sekda Tanahbumbu Ambo Sakka menyampaikan bahwa dengan adanya PKS ini pengelolaan sampah di kabupaten berjuluk Bumi Bersujud ini, bisa menjadi lebih baik lagi.

"Sesuai dengan motto kabupaten Tanah Bumbu Bersujud menjadikan suatu kota yang Bersih, Syukur, Jujur dan Damai,” ungkap Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru