Warga di Gresik Gugat Class Action BPN atas Perpanjangan HPL PT Semen Indonesia

GRESIK (Realita) — Ancaman gugatan Class Action terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Semen Indonesia (PTSI) kian menguat.

Sikap itu menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) eks pabrik Semen Gresik di Kelurahan Ngargosari, Kecamatan Kebomas.

Ahmad Effendy, selaku warga setempat menganggap proses perpanjangan HPL oleh BPN berpotensi cacat hukum. Karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari kelurahan setempat. Termasuk tanda tangan lurah dan berita acara pengukuran lahan.

“Kalau benar BPN tetap memproses tanpa pedoman dokumen yang sah dari kelurahan, termasuk melakukan pelanggaran administratif yang serius. Dan kami akan gugat ke PTUN sebagai bentuk class action masyarakat yang haknya dirampas,” ujar Pendik dalam pernyataannya, Rabu (9/10).

Menurut Ahmad Efendy,  tanah negara tidak bisa dikelola atau dimohonkan begitu saja oleh siapa pun tanpa prosedur dan persetujuan administratif. Apalagi tanpa kejelasan peruntukan. Hal itu juga dinilai bahwa perpanjangan HPL oleh korporasi pelat merah tanpa dasar hukum jelas melanggar Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur bahwa tanah negara yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dapat ditarik kembali oleh negara.

"Kalau HPL sudah mati dan tidak diperpanjang sesuai aturan, mestinya tanah dikembalikan ke negara, bukan malah dikuasai diam-diam oleh korporasi. Disini kita bukan hanya bicara korupsi administratif, tapi ini soal bagaimana negara menjadikan rakyatnya penonton di atas tanah kelahirannya sendiri,” katanya tegas

Terpisah, Lurah Ngargosari, Sutrisno, mengaku jika dirinya memang ikut dalam proses pengukuran lahan tersebut, namun dirinya menolak untuk menandatangani berita acara.

“Kami mendampingi, tapi saya tidak menandatangani apapun," kata Sutrisno kepada wartawan.

"Posisi kami sebagai kelurahan serba salah. Tanpa kejelasan status hukum, kami tidak berani mengambil risiko,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan setelah pabrik Semen Gresik berhenti beroperasi, status lahan eks HPL menjadi tidak jelas sehingga membuatnya khawatir. "Jika tanda tangan diberikan tanpa landasan hukum yang kuat, akan ada implikasi hukum di kemudian hari," ujarnya.

Reporter : M. Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Prabowo Resmikan Kilang Minyak Balikpapan

BALIKPAPAN (Realita)- Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026). …