PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Madiun Matikan Lampu Fasum

MADIUN (Realita) - Pemkot Madiun memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19.

Walikota Madiun, Maidi dikonfirmasi Realita.co mengatakan, beberapa point kebijakan PPKM Darurat Jilid II hampir sama dengan yang pertama. Seperti, pemadaman lampu penerangan di seluruh fasilitas umum mulai pukul 20.00 WIB, kecuali makam. Cara tersebut diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat. 

Baca Juga: Jalur Zonasi PPDB SMP di Kota Madiun Berubah, Ini Kata Dindik

“Makanya kita ketati. Lampu sudah kita matikan dari jam delapan malam sampai pagi. Kecuali lampu di makam-makam, lainnya sementara off dulu. Jadi sekarang ini kita masih berjuang agar dalam minggu ini tren kasus positif kita turun,” katanya, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Golkar Berikan Apresiasi, di Tangan Maidi Kota Madiun Tambah Bagus

Dengan perpanjangan PPKM Darurat ini, Maidi berharap angka kematian dapat turun dan tingkat kesembuhan semakin tinggi.  "Angka kematian kita turun dan tingkat kesembuhan tinggi. Ini yang sedang kita upayakan sekarang," tandasnya. 

Berdasarkan Instruksi Mendagri nomer 22/2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, ada sejumlah hal yang diatur. Diantaranya fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kebijakan itu juga berlaku pada kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. 

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Pergi Untuk Kembali

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM. Serta pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru