Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Taat Bayar PBB

MADIUN (Realita) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun menggelar Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gedung GCIO Kota Madiun, Rabu (13/3/2024). Kegiatan ini rutin diadakan setiap tahunnya guna memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh pajak.

‘’Pekan panutan diadakan rutin setiap tahun. Hari ini digelar,’’ kata Wali Kota Madiun, Maidi.

Baca Juga: Wali Kota Maidi: KORPRI Mengantar Saya Membawa Keberhasilan Kota Madiun

Maidi mengatakan, pekan panutan pajak sudah sepatutnya dilakukan pemkot. Tujuannya untuk menyampaikan pesan kepada wajib pajak guna menunaikan pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah. Khususnya PBB-P2. Baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat.

‘’Kota Madiun semakin ramai. Pertumbuhan ekonominya bagus. Ini harus diiringi dengan optimalisasi pajak,’’ tuturnya.

Menurut Maidi, potensi PBB-P2 di Kota Madiun cukup besar. Itu seiring pertumbuhan ekonomi yang semakin bagus. Tak pelak, nilai aset tanah maupun bangunan di kota ini semakin tinggi lantaran banyaknya permintaan.
Berdasarkan evaluasi, nilai jual objek pajak (NJOP) di Kota Madiun di angka Rp 2 juta per meter. Namun, kenyataannya NJOP bisa mencapai Rp 4 juta per meter. Ketika NJOP naik, seyogianya pajak bisa dioptimalkan untuk ikut naik.

‘’Ini bukti bahwa pengusaha sangat kompetitif. Ketika pertumbuhan ekonomi bagus, banyak (pengusaha,red) yang ingin mengembangkan bisnis di kota ini,’’ ujar Maidi.

Baca Juga: Gerindra-NasDem Beri Sinyal Dukungan ke Maidi, PKS “Ngambang”

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto menjelaskan, pekan panutan bergulir setiap tahunnya. Agenda kali ini, mengingatkan pejabat dapat memberikan motivasi kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. ‘’Motivasi patuh pajak diawali Wali Kota dan pejabat-pejabat lain,’’ jelasnya.

Jariyanto mengungkapkan, kampanye patuh pajak penting dilakukan. Pasalnya, ada sekitar 5 persen yang belum bayar pajak. Nominalnya sekitar Rp 1 miliar – Rp 2 miliar. Contoh kasus, objeknya ada di kota tapi ahli waris berada di luar Kota Madiun. Sehingga, pihaknya kesulitan menemui siapa yang harus membayar pajak.

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Window Display Dunia

‘’Upaya kami berkoordinasi dengan kelurahan setempat membantu kami menelusuri wajib pajak,’’ ungkapnya.

Dia berharap masyarakat untuk tetap patuh terhadap pajak. Sebab, perolehan pajak kembali diperuntukkan untuk program atau kebijakan kesejahteraan masyarakat. ‘’Kami imbau masyarakat untuk sadar dan taat pajak,’’ pungkasnya.adv

Editor : Redaksi

Berita Terbaru