Modus Pungli di Rutan KPK, Tahanan yang Tak Mau Kasih Uang Bakal Dibikin Sengsara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, para tahanannya dapat berbagai fasilitas eksklusif jika membayar pungutan liar (pungli) kepada petugas rumah tahanan negara (rutan) KPK. Sementara para tahanan yang tidak membayar, akan dibuat tidak nyaman.

Dalam kasus ini, ada sosok yang berperan sebagai lurah. Tugasnya, mengumpulkan serta membagikan uang dari para tahanan lewat koordinator tahanan (korting) di tiga rutan cabang KPK. Adapun yang dimaksud korting, yakni perwakilan para tahanan yang bertugas sebagai pengumpul uang dari para tahanan.

Baca Juga: 66 Pegawai KPK Dipecat karena Terlibat Pungli Rutan

"Penunjukan korting ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku kepala rutan cabang KPK definitif pada 2022," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Mereka adalah Achmad Fauzi (AF, Kepala Rutan Cabang KPK), Hengki (HK, pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD), Deden Rochendi (DR, PNYD pengamanan), Sopian Hadi (SH, PNYD pengamanan), Ristanta (RT, PNYD), Ari Rahman Hakim (ARH, PNYD), Agung Nugroho (AN, PNYD), Eri Angga Permana (EAP, PNYD), Muhammad Ridwan (MR, petugas cabang rutan KPK), Suharlan (SH, petugas cabang rutan KPK), Ramadhan Ubaidilah A (RUA, petugas rutan cabang KPK), Mahdi Aris (MHA, petugas rutan cabang KPK), Wardoyo (WD, petugas rutan cabang KPK), Muhammad Abduh (MA, petugas rutan cabang KPK), dan Ricky Rachmawanto (RR, petugas rutan cabang KPK).

Baca Juga: KaKanwil Kemenkumham Banten Turun Gunung Terkait  Dugaan Pungli di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

Asep turut membeberkan modus yang dilakukan dalam praktik pungli di Rutan KPK. Para tahanan yang membayar pungli mendapatkan keistimewaan. "Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak (inspeksi mendadak)," tutur Asep.

Cilegon dalam

Di lain sisi, para tahanan KPK yang tidak membayar pungli tidak memperoleh keistimewaan. Mereka justru diperlakukan tidak nyaman. "Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman, di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan, dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ujar Asep.

Baca Juga: 93 Pegawai Rutan KPK Lakukan Pungli sejak Tahun 2016, 78 Disanksi Minta Maaf

Hasil pungli tersebut dibagikan per bulan sesuai posisi dan tugas masing-masing. Nilainya bervariasi, mulai Rp 500.000 hingga Rp 10 juta. "Rentang waktu 2019 sampai 2023, jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," ucap Asep.

Para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.bt

Editor : Redaksi

Berita Terbaru