MADIUN (Realita) - Wali Kota Madiun, Maidi mengaku, mutasi jabatan yang dilakukan Kamis (21/3/2024) lalu, bukan mesti yang terakhir walaupun akhir masa jabatannya berakhir 29 April mendatang.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Sementara jadwal Pilkada serentak 2024 yang sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomer 2/2024 dikatakan, penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan 22 September mendatang. Itu artinya, pelantikan Kamis (21/3/2024) kemarin menjadi yang terakhir.
Baca Juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
"Mungkin masih ada lagi, kalau ada yang tertinggal. Kan saya masih 1,5 bulan," kata Maidi, Minggu (24/3/2024).
Lantas kenapa Maidi masih bisa melakukan rotasi jabatan? Padahal sesuai aturan, mutasi kemarin sudah yang terakhir. Berdasarkan Permendagri tadi, Wali Kota masih bisa melakukan mutasi kembali, asal mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Jadi masih bisa (mutasi,red), tetapi harus ijin Mendagri," ujar Maidi.
Baca Juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?
Namun, lanjut Maidi, jika nantinya masih ada mutasi lagi, semata untuk mengisi kekosongan jabatan agar OPD dapat bekerja secara optimal. Pun, supaya tidak menyusahkan Penjabat (Pj) Wali Kota nantinya.
"Setelah saya purna, siapapun Pj-nya, Insaallah tidak akan menyusahkan Pj-nya," tuturnya.
Baca Juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM
Senada dikatakan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Soeko Dwi Handiarto. Dirinya mengaku, Maidi selaku Wali Kota Madiun tetap bisa melakukan mutasi dengan ijin dari Mendagri.
"Setelah itu masih bisa (mutasi,red) tetapi lewat Mendagri untuk persetujuan," terangnya. adi
Editor : Redaksi