OGAN ILIR (Realita)- Satu daru tiga pelaku tersangka pelecehan seksual di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, hingga Selasa (26/03/2024) belum ditahan.
Berdasarkan keterangan, tersangkanya adalah AFN umur 17 tahun, IBM umur 17 tahun dan MS umur 47 tahun.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD
Sedangkan korban adalah AS umur berkisar 15 tahun.
Kronologinya, korban AS diajak AFN dan IBM berkeliling. Lalu mereka janjian dengan Agil, anak dari MS, bertemu di kebun.
Namun setelah mereka datang, Agil sudah tidak ada di kebun disebabkan dia sudah pulang ke dusun.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah satu hari kemudian, pelaku dan korban dipanggil oleh Kepala Desa Tambang Rambang, Arya Prima. Lalu ditangkaplah IBM dan MS. Sedangkan yang bernama AFN sampai berita ini ditayangkan belum juga ditahan.
Maka dari itu Sujaka Rizkiono. SH.MH. Beserta Kstua Firma Hukum Ogan Ilir Ratno timur.SH.berserta staf DPC Ogan Ilir bersama beserta wartawan yang tergabung di Firma Hukum Ogan Ilir, menanyakan adanya tebang pilih dalam kasus ini.
Baca Juga: Dialog Interaktif Bersama Dalam Acara Stadium General Maba Unisfat 2024
Ketika para lawyer datang ke Polres Ogan Ilir menanyakan tentang hal tersebut, Kanit Reskrim yang menangani perkara berdalih berinisial AFN masuk berstatus pelajar dan masih di bawah umur.
"Seharusnya para pelaku ditahan dulu di Polres Ogan Ilir. Setelah ada kata kesepakatan dengan Tersangkat baru ada solusi. Maka kami selaku pendamping Firma Hukum merasa ada suatu kejanggalan didalam kronologis kejadian ini. Dimohon kiranya kepada penegak hukum baik di bidang penyidik perkara tegakkan supermasi HUKUM dengan se adil adilnya," pungkasnya. andre
Editor : Redaksi