LAMONGAN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Diantaranya yakni mantan ketua DPRD Lamongan periode 2014-2018, Kaharudin.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Polrestabes Surabaya, " kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/03/2024).
Baca Juga: F-PAN Nilai Kinerja Pemkab Lamongan Kurang Maksimal
"Yang dipanggil salah satunya saudara Kaharudin, selaku Ketua DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2014-2018," terusnya.
Baca Juga: Sepanjang 2023, Pendapatan Sewa Stadion Hanya Dilaporkan Rp 7 Juta
Selain itu beberapa saksi lainnya yang dipanggil sebagai saksi yakni mantan wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Periode 2014-2019, Saim, ketua Gapensi Surabaya periode 2016-2021, sejumlah direktur perusahaan selaku rekanan atau pihak ketiga, komite manajemen proyek dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan saat itu, Nanik Purwati.
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Moch Sukiman, serta mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Moch. Wahyudi dan Suyatmoko.
Baca Juga: Pembangunan Mangkrak dan Ditangani Kejaksaan, Nasib Pedagang SKS Tak Jelas
Sejauh ini KPK belum mengumumkan nama tersangka terkait dugaan skandal korupsi mega proyek bangunan 7 lantai yang menghabiskan anggaran sekitar 151 miliyar di era kepemimpinan mendiang Bupati Fadeli itu. Def
Editor : Redaksi