Ahli Waris ABK Tenggelam Terima Santunan dan Beasiswa

SURABAYA (Realita) - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Anak Buah Kapal (ABK) jadi perhatian bersama. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pun terus berupaya memberikan perlindungan untuk mewujudkan hak-hak pekerja tersebut.

Jumat (23/7/2021), BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya melakukan penyerahan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris ABK yang tenggelam di perairan Gresik beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, Capt. Miftakhul Hadi, mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK hadir untuk membantu bukan hanya kepada korban yang mengalami musibah kapal tenggelam, tetapi juga menjaga cash flow perusahaan di tengah kondisi pandemi.

Dia mengapresiasi langkah BPJAMSOSTEK dalam upayanya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pekerja, termasuk ABK. "Semoga kepesertaan BPJAMSOSTEK dari para pekerja ABK khususnya yang berada di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya terus meningkat, sehingga para ABK dapat bekerja dengan tenang karena telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengingatkan pentingnya perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK. Karena, tuturnya, resiko pekerjaan tidak ada yang tahu kapan kan menimpa. Dhyah sangat menyayangkan jika pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja belum terlindungi program BPJAMSOSTEK, apalagi bila sampai meninggal dunia, kasihan ahli warisnya.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Dalam kegiatan ini, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis diserahkan Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, Capt. Miftakhul Hadi, didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, kepada ahli waris Almarhum Ulil Amri, yaitu Winda Sufiatin.

Santunan itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 120.720.000,-, Bea Pemakaman Rp 10.000.000,-, Santunan Berkala Rp 12.000.000,-, dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 879.990,-.

Tidak hanya itu, 2 anak ahli waris almarhum juga diberikan beasiswa sesuai jenjang pendidikan yang sedang ditempuh, yakni Rp 3.000.000,- untuk anak yang SMA, dan Rp 1.500.000,- untuk anak yang SD.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Dhyah menjelaskan, beasiswa ini diberikan pada 2 anak dari peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia, sejak TK sampai kuliah di Perguruan Tinggi, yang totalnya bisa mencapai Rp 174.000.000,-. Beasiswa diberikan pertahun. Untuk TK dan SD Rp 1.500.000,-/anak, SMP Rp 2.000.000,-/anak, SMA Rp 3.000.000,-/anak, dan Perguruan Tinggi Rp 12.000.000,-/anak.

Dalam acara ini juga tampak hadir di antaranya Kepala Seksi Kepelautan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, dan perwakilan perusahaan Pelayaran Sahabat Kapuas.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …