DPRD Kota Malang Bakal Inisiasi Perda untuk Payung Hukum Pelaku Ekonomi Kreatif

KOTA MALANG (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif di Kota Malang. Hal itu menyusul setelah gedung Malang Creative Center (MCC) resmi beroperasi sejak tahun 2023 lalu.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan, dengan beroperasinya gedung MCC sejak tahun lalu itu menjadi tonggak sejarah penting bagi para pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di Kota Malang. Maka sangat diperlukan payung hukum untuk optimalkan pelaku ekraf dalam berkarya.

Baca Juga: Aplikasi Baru Bikinan China Ancam UMKM Indonesia

"Perlunya Perda Ekonomi Kreatif adalah sebagai payung hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk bisa berkarya lebih optimal lagi. Sehingga, peran pemerintah daerah, baik melalui kebijakan dan penganggaran bisa memfasilitasi itu," ujar Bayu, Jumat (29/3/2024).

Bayu juga mengatakan, pada 2024 ini, Fraksi PKS akan menginisiasi Perda Ekonomi Kreatif itu. "Kami dari fraksi PKS akan menginisiasi Perda Ekonomi Kreatif di tahun 2024 ini. Sebenarnya sudah kami ajukan di tahun 2023 kemarin, tapi karena keterbatasan waktu sehingga tidak lolos di Bamperperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)," ungkapnya.

"Kita akan kawal itu tahun ini," tambah Bayu.

Terlebih, lanjut Bayu, MCC ini merupakan sebuah fasilitas yang kedepannya bukan hanya diisi oleh pelaku ekonomi kreatif saja, tetapi ekosistem ini juga perlu dilengkapi oleh hexahelix stakeholder yang di dalamnya tidak hanya berisi komunitas saja, tetapi menaungi pemerintahan, industri dan bisnis, akademisi, media, hingga aggregator keuangan.

"Pemahaman yang coba kami tekankan adalah bagaimana publik, pemerintah baik legislatif maupun eksekutif dapat memiliki persprektif yang sama terkait MCC, yaitu dipandang sebagai sebuah investasi, bukan sebagai expenses," katanya.

Baca Juga: Afiliasi Pedagang di Lamongan Nyatakan Dukungan kepada Paslon YES - Dirham

MCC menurut Bayu, bukan sebuah unit bisnis yang dalam biaya pembangunan dan operasionalnya terukur dan memberikan dampak pragmatis berupa “balik modal”, tetapi lebih dipandang sebagai sebuah fasilitas infrastruktur penunjang seperti Jalan raya maupun Jembatan yang dampaknya diukur dari pertumbuhan lingkungan sekitar setelah dibangunnya sebuah jalan atau jembatan tersebut.

Cilegon dalam

"Akan tetapi lebih kepada seberapa dampak ekonomi dan dampak positif lainnya yang dirasakan oleh warga sekitar dengan adanya MCC ini," ucapnya.

Pihaknya berharap, MCC bakal mampu memberi dampak berupa pengurangan angka pengangguran terbuka atau penyerapan tenaga kerja melalui aktivasi sub-sektor Ekonomi Kreatif. "Namun berapa banyak pertumbuhan nilai ekspor baik berupa produk barang baik komoditi fisik maupun digital hingga jasa. Dan seberapa dampak yang ditimbulkan terhadap PAD Kota Malang," tegas Bayu.

Baca Juga: Tingkatkan Inovasi di Era Digital, Pemkot Surabaya-Lazada Indonesia Gelar Workshop UMKM “Naik Kelaz"

Menurt Bayu, dari 17 Sub-Sektor ekonomi kreatif, jika dipandang dari sisi pelaku ekonomi kreatif sebenarnya hampir tidak memiliki batasan atau bisa dibilang terlihat bias.

Ia mencontohkan, dalam satu industri ekonomi kreatif berupa produk jajanan, sebenarnya sudah terdapat minimal dua atau lebih sub-sektor ekonomi kreatif yang terlibat, dari sub-sektor kuliner itu sendiri sebagai penyedia produk, sub-sektor DKV sebagai penyedia elemen visual dan estetika kemasan produk, sub sektor fotografi sebagai penyedia foto - foto produk agar menarik untuk dipasarkan, dan seterusnya.

"Maka daripada itu, tugas pengembangan sub-sektor ekonomi kreatif ini juga idealnya menjadi tupoksi lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan kolaborasi lintas kedinasan menjadi faktor krusial," pungkasnya. (mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru