Selain Divonis 10 Tahun Penjara, Aset Andhi Pramono juga Disita

JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 M2 yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (1/4).

"Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut," sambungnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lain masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan TPPU dimaksud.

Sebelum ini, KPK lebih dulu menyita tanah dengan luas keseluruhan 5.911 meter persegi di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, KPK juga menyita satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Baca Juga: Andhi Pramono Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar

Lalu, satu bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam. Juga ada satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

KPK Sita Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi dari Andhi Pramono
Selain aset tanah, KPK juga menyita kendaraan seperti satu unit mobil mewah merek Ford warna merah; mobil Honda CR-V model Jeep warna hitam; mobil Honda Brio Satya model minibus warna abu-abu; dan mobil Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus.

KPK juga menyita tiga unit mobil yang disembunyikan Andhi di Batam, Kepulauan Riau.

Tiga mobil tersebut ialah mobil Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, mobel Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi

Andhi Pramono baru saja divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus penerimaan gratifikasi Rp58,9 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Putusan tersebut belum inkrah karena Andhi langsung menyatakan banding.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru