JOMBANG (Realita)- Inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) yang digelar tim pengendali inflasi daerah (TPID) menemukan makanan beku kadaluarsa hingga tak berizin di toko ritel Afco Fresh and Frobzen Food jalan KH Wahab Hasbullah Tambakrejo.
"Kalau di Afco tadi ada (makanan kadaluarsa) dan saya minta untuk ditarik," kata Pj Bupati Jombang, Sugiat, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga: Terkait Anggaran Mamin Satpol PP Jombang yang Diduga Diselewengkan, Aktivis Desak Copot Oknum ASN
Selain itu menurutnya, juga ditemukan makanan beku produk Afco tak memiliki izin. "Perizinannya juga (tidak ada) karena itu produk dari UMKM. Memang kan teman-teman dari UMKM itu kan, kalau ngurus perizinan kan, kadang-kadang butuh semangat dan motivasi lagi," tuturnya.
Ia pun menjelaskan bahwa nantinya pihak pemerintah Kabupaten Jombang akan berupaya memfasilitasi para pelaku UMKM yang ada di Afco untuk melakukan pengurusan izin.
Baca Juga: Stabilkan Harga, Pemkot Surabaya Bikin Warung TPID
"Tapi gak apa-apa, nanti kita sebagai pemerintah daerah harus kita bantu, karena di satu sisi kita kan memang memiliki kewajiban membina UMKM, namun demikian, dari sisi perizinan aturannya kan harus seperti itu, jadi ya kita bantu," kata Sugiat.
Sidak mamin ini tidak hanya dilakukan di ritel Afco tim TPID yang dipimpin Pj Bupati Jombang, Sugiat juga menyasar Superindo Linggarjati yang ada di jalan Wachid Hasyim.
Baca Juga: Potensi Sidoarjo Tumbuhkan Perekonomian melalui Wisata Air
"Ini untuk mengecek stok, karena kita harus memastikan kebutuhan masyarakat, Ramadan dan idul Fitri bisa kita penuhi," kata Sugiat menambahkan.
Ia menyebut dari hasil sidak itu, ia menyebut stok kebutuhan bahan pokok masih aman. "Dari laporan manager tokonya sini (Superindo Linggarjati) cukup. Kalau di Superindo kita gak menemukan makanan yang kadaluarsa," pungkasnya.rif
Editor : Redaksi