Sejarah Baru, Tiga Hakim MK Dissenting Opinion

JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menilai dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dibacakan tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah hukum di Indonesia.

Khususnya, dissenting opinion itu dinilai Mahfud baru pertama kali terjadi saat MK mengadili perkara Pemilu.

Baca Juga: Semua Gugatan Ditolak MK, Mahfud Usap Dahi

"Tidak apa-apa. Jadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita," kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Mahfud mengaku bisa mengatakan itu karena berpengalaman di MK. Diketahui, dia pernah menjabat sebagai Ketua MK. Saat menjabat sebagai hakim MK, Mahfud pernah mengadili putusan tentang kepemiluan.

Baca Juga: MK juga Tolak Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud

"Anda lihat saja Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, tidak pernah ada dissenting opinion, semua hakim suaranya sama. Kalau ada yang tidak setuju itu, dikompakkan dulu (suara hakim)," ujar eks Menko Polhukam itu.

Cilegon dalam

"Tapi ini rupanya ndak bisa disatukan, sehingga terpaksa ada dissenting opinion," kata Mahfud menambahkan. Namun, Mahfud tetap menilai delapan hakim MK yang mengadili putusan sengketa Pilpres 2024, semuanya baik adanya.

Sebagai informasi, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Namun, ada tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan ditolaknya gugatan sengketa Pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah. Pas

Editor : Redaksi

Berita Terbaru