JAKARTA - Untuk dinyatakan sembuh dan selesai isolasi, seorang pasien yang positif COVID-19 baik itu yang tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, sedang, dan berat perlu memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, kriteria pasien sembuh akan berbeda tergantung keparahan pasien COVID-19.
Baca Juga: Peningkatan Kewaspadaan terhadap COVID-19 Menjelang Libur Nataru
"Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi COVID-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama," tulis Kepmenkes tersebut, Senin (26/7/2021).
Berikut ini kriteria sembuh untuk pasien Covid-19 berdasarkan tingkat keparahannya.
Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Baca Juga: Angka Covid 19 Terus Menurun, Ini Kata Armuji
Pasien tanpa gejala tidak perlu melakukan pemeriksaan swab PCR lanjutan apabila selama isolasi tidak ada gejala yang muncul.
Sementara pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari sebelum dinyatakan selesai masa karantina dan mendapatkan surat pernyataan selesai pemantauan dari dokter yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tingkat Kesembuhan Lebih Tinggi dari Kasus Covid 19 Baru di Surabaya
Juru bicara vaksinasi Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan pasien COVID-19 yang sebelum terpapar sudah divaksin memiliki kecenderungan lebih cepat tidak merasakan gejala.
"Kalau gejala pada orang yang divaksin akan lebih cepat hilang karena ada efek proteksi dari vaksin," ujarnya.ik
Editor : Redaksi