Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan lewat Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

JAKARTA- Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Tim Hukum KPK selalu siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pengajuan praperadilan adalah hak tersangka sebagai upaya kontrol dan menjaga keseimbangan proses penyidikan yang dilakukan komisi antirasuah.

Baca Juga: Alasan Sakit Gus Muhdlor Dinilai Agak Lain, KPK Ingatkan Dokter Ada Konsekuensi Hukumnya

Yang terbaru, KPK akan menghadapi gugatan praperadilan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo karena tidak terima dengan penetapan status tersangka.

Permohonan praperadilan Gus Muhdlor didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024), dengan termohon Pimpinan KPK.

Merujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, sidang perdana terjadwal hari Senin (6/5/2024).

Terkait itu, Ali Fikri menegaskan proses praperadilan sebatas menguji syarat formil proses penyidikan. Sedangkan inti perkara akan diuji di pengadilan.

Baca Juga: Alasan Mangkir Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK: Sakit Apa, Sembuhnya Kapan? Ini Agak Lain

Dalam keterangannya, siang hari ini, Selasa (23/4/2024), dia bilang, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang ada, dan masih terus dilengkapi.

Cilegon dalam

“Kami sangat siap menghadapi praperadilan. Karena itu hak tersangka sebagai upaya checks and balances terhadap proses penyidikan. Yang jelas, kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK meningkatkan status hukum Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dari saksi menjadi tersangka korupsi.

Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Bupati Gus Muhdlor Berdalih Sedang Rawat Inap di RSUD Sidoarjo Barat

KPK menemukan bukti kuat Gus Muhdlor memotong dan menerima uang yang tidak semestinya dari lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, masing-masing atas nama Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, serta Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo.beby

Editor : Redaksi

Berita Terbaru