Dugaan Korupsi Bansos di Bandung, KPK Periksa Hengy Kurniawan

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan , pada Selasa (27/7/2021) hari ini. Bekas pemain sinetron tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Hengky Kurniawan akan didalami keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada 2020. Keterangan Hengky dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka As Umbara Sutisna (AUS).

Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana

"Hari ini, pemeriksaan terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 untuk saksi AUS, atas nama Hengky Kurniawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat

Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Cilegon dalam

Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Ganjar Desak Bansos Dibagikan lewat Transfer Bank

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.si

Editor : Redaksi

Berita Terbaru