Dituduh Selingkuh saat Pergi ke Pasar, Istri Dibacok Suami hingga Jarinya Putus

LAMPUNG UTARA - Seorang suami di Kabupaten Lampung Utara tega membacok istrinya sendiri. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Mergo Mulyo Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan kejadian tersebut. Umi mengatakan, pelaku berinisial RH (26) dan korban BR (37).

"Benar, telah terjadinya KDRT antara suami istri hingga menyebabkan korban istri mengalami luka-luka berat," ujar Umi, Jumat (3/5).

Umi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal saat pelaku RH menuduh istrinya BR telah selingkuh ketika izin pergi ke pasar pada Rabu (1/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kemudian keduanya terlibat cekcok mulut. Lalu pelaku mencekik korban BR dan mengambil sebilah pisau gagang kayu.

"Pelaku gelap mata langsung menghujamkan pisau ke arah korban tepatnya bagian kepala sebanyak 3 kali, tangan kanan dan kiri hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri luka robek," ungkapnya.

Baca Juga: ⁠Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy

Usai menganiaya korban, lanjut Umi, pelaku kemudian melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka.

Cilegon dalam

Umi menambahkan, warga yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung melaporkan kepada anggota Polsek Abung Selatan.

"Petugas yang tiba dengan dibantu warga langsung mengamankan pelaku saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga," kata dia.

Baca Juga: Tak Terima, Suami Bacok Selingkuhan Istri saat Mengendarai Motor

Sementara korban langsung dievakuasi dan dibawa ke IGD Rumah Sakit Candimas Medical Center guna mendapatkan perawatan intensif.

"Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru