Semester Pertama Tahun Ini, BPJAMSOSTEK Pasuruan Bayar Klaim Rp 10,7 M

PASURUAN (Realita) - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  (BPJAMSOSTEK) Pasuruan telah membayar klaim peserta sejumlah Rp 10.771.833.153,-. Pembayaran klaim sebesar itu terjadi selama semester pertama tahun ini, mulai dari Januari hingga 30 Juni 2021.

Tingginya klaim tahun ini masih disebabkan oleh masa pandemi yang hingga saat ini masih terus terjadi, sehingga masih banyak tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena banyaknya Badan Usaha yang mengalami penurunan produksi.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Arie Fianto Syofian, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan, ditemui di kantornya mengatakan, terjadinya lonjakan klaim BPJAMSOSTEK Pasuruan tahun ini masih disebabkan oleh kondisi Pandemi Covid-19 yang masih meningkat di berbagai daerah serta terjadinya pembatasan aktivitas masyarakat yang belum sepenuhnya berjalan normal.

Dijelaskan, pada semester pertama tahun ini jumlah klaim di BPJAMSOSTEK Pasuruan cukup tinggi hingga mencapai Rp 10,7 miliar. Nilai tersebut untuk pembayaran 1.152 kasus yang meliputi klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

"Secara angka kami sampaikan, pada semester pertama tahun ini pembayaran klaim JHT sebanyak 678 kasus dengan total pembayaran klaim sebesar Rp 8.297.531.470,-," urainya, Rabu (28/7/2021).

Untuk JKK sebanyak 98 kasus dengan total pembayaran klaim Rp 2.140.805.713,-. Kemudian di program lain, yakni JKM sejumlah 57 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp 1.647.000,000,-. Dan yang terakhir JP sebanyak 319 kasus dengan total klaim Rp 331.848.970,-.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Jody Nuraga selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Pasuruan menambahkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan seperti yang diharapkan peserta. "Kami akan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta yang akan mengajukan proses klaim di kantor BPJAMSOSTEK Pasuruan," tandas Jody.

"Di masa pandemi seperti saat ini untuk mendukung Pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 kami melakukan pelayanan secara online, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJAMSOSTEK Pasuruan," lanjut Jody. "Peserta bisa langsung akses ke link http//lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk proses pengajuan klaim," tambahnya. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru