Kades Sentonorejo Akui Ada Pungutan PTSL di Mojokerto Rp 400 Ribu

MOJOKERTO (Realita)- Bergulirnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, disinyalir menjadi ajang pungutan liar (pungli) oknum perangkat desa tidak bertanggungjawab.

Dugaan adanya pungli PTSL sebesar Rp 400 ribu per bidang tersebut, diakui oleh kepala desa (Kades) Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Sodiq.

Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo

"Iya benar, sesuai kesepakatan panitia, kita tarik biaya (PTSL) Rp 400 ribu," kata dia kepada media ini, Jumat (10/5/2024).

Sodiq beralasan jika biaya pengurusan PTSL yang diterapkan pemerintah desa bersama panitia, digunakan untuk pembelian materai, tambahan patok, termasuk biaya panitia.

Adanya penarikan pungutan sebesar Rp 400 ribu untuk pengurusan PTSL di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, dia seakan cuci tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada panitia.

"Yang tau detailnya untuk apa, itu ketua panitia PTSL. Nanti, coba saya tanyakan," tuturnya beralasan.

Padahal di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan rinci sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat

(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.

Cilegon dalam

(6) Pembiayaan opresaional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi:
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Terpisah salah satu panitia PTSL, mengamini pernyataan kepala desa Sentonorejo, Trowulan, terkait adanya pungutan biaya PTSL yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.

"Iya memang benar ditarik segitu Rp 400 ribu untuk biaya pengurusan PTSL di sini (Sentonorejo)," katanya, Kamis (9/5/2024) petang.

Baca Juga: Urus PTSL di Gedangan Lamongan, Dibandrol Rp 800 Ribu dan PBB Rp 200 Ribu

Dia menyerahkan semua keputusan terkait penarikan biaya pengurusan PTSL tersebut berdasarkan hasil rapat bersama panitia dan Kades.

Bahkan, pihaknya 'menghalalkan' adanya penarikan biaya PTSL diatas ketentuan yang tertuang pada SKB 3 Menteri. Lantaran, ia menduga semua desa juga melakukan hal yang sama.

"Kayaknya wajar, semua desa juga sama. Melakukan penarikan biaya PTSL segitu. Mana ada desa yang menentukan biaya PTSL sesuai aturan. Ayo coba tunjukkan, dimana ada desa yang menerapkan biaya PTSL Rp150 ribu," tegasnya. (rif)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru