Diduga Lecehkan Profesi Wartawan di Medsos, Pria Ini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

MADIUN (Realita) - Dalam situasi darurat bencana Covid-19 seperti saat ini, masih saja ada masyarakat yang tidak percaya. Seperti yang dilakukan Muhammad Abdul Aziz (23) warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. 

Pria pemilik akun Facebook Mas Aziz ini memberikan komentar pada unggahan akun Danang Sri Kuncoro dalam group Forum Wong Medhione. Saat itu unggahan berupa video mengenai orang yang tidak percaya tentang adanya Covid-19, dan kemudian meninggal dunia. Mas Aziz lantas mengomentari video tersebut.

Baca Juga: Seorang Karyawati Salah Satu Minimarket di Balongbendo, Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Atasanya

"Endi detik" pas meninggal e? Sak iki jaman modern lor. Membunuh gawe obat"an Yo iso," katanya dalam komentar yang diunggah (19/7/2021).

Tak berselang lama, ia kembali memberikan komentar, namun dengan dugaan melecehkan profesi wartawan. "Layo endi video pas detik"e wonge mati. Tenan kenek korona opo ra. Opo mati mergo obat. Neng agama wae diajarne. Pekerjaan paling hina itu seorang wartawan. Kenapa bisa hina, karena selalu memfitnah sana sini. Alias hoax," tambahnya.

Atas komentar yang dianggap mendiskreditkan profesi Wartawan itu, beberapa awak media langsung mendatangi Mapolres Madiun Kota dengan membawa bukti-bukti untuk melaporkan kejadian tersebut. Tak berselang lama, Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Sementara itu, Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dalam konferensi persnya mengatakan, atas tindakannya pelaku terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomer 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ini menjadi pembelajaran bahwa Wartawan sudah bekerja luar biasa menyampaikan edukasi ke masyarakat melalui berita tentang bahaya Covid-19. Bahwa memang Covid-19 itu nyata. Jadi harapan saya pelaku ini merupakan yang terakhir, jangan lagi ada yang menyebarkan berita hoax,” katanya, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Tak Terima Dirinya Disebut Binatang, Istri Wartawan Media Nasional Lapor ke Polsek Talang Kelapa

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebar informasi yang belum tentu benar. Pun, untuk bijak dalam bermedia sosial.

“Himbauan saya kepada masyarakat jangan mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya atau memberikan komentar yang tidak pantas. Memang sekarang media sosial adalah ruang terbuka. Tapi disana ada hak orang lain yang harus kita hargai,” tuturnya.

Di depan Wartawan dan Kepolisian, Muhammad Abdul Aziz mengakui kesalahannya. Dia juga sempat meminta maaf kepada awak media dan berjanji akan lebih bijak dalam bermedia sosial (medsos).

Baca Juga: Masih di Bawah Umur, 1 dari 2 Tersangka Pelecehan Seksual di Ogan Ilir Tak Ditahan

“Saya saat ini memohon dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh Wartawan di Madiun khususnya atas komentar saya sebelumnya yang telah menyinggung Wartawan dan pihak lain. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan saya akan lebih bijak lagi bermedia sosial," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang buktiPolisi juga mengamankan sejumlah barang bukti

Sementara dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Handphone yang digunakan untuk mentransmisi unggahan di akun medsos pribadinya. Pun screen shoot komentar pelaku di akun Facebook juga turut dijadikan barang bukti.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru